By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Banggar DPR Pastikan Dana Rp 200 Triliun ke Himbara Legal dan Berdampak Positif
HeadlineKabar Politik

Banggar DPR Pastikan Dana Rp 200 Triliun ke Himbara Legal dan Berdampak Positif

Wili Wili
Last updated: September 18, 2025 2:32 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Banggar DPR Pastikan Dana Rp 200 Triliun ke Himbara Legal dan Berdampak Positif
Banggar DPR Pastikan Dana Rp 200 Triliun ke Himbara Legal dan Berdampak Positif. Foto: Kompas.
SHARE

Akurasi.id – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank-bank milik negara (Himbara) tidak menyalahi aturan. Ia menyebut kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3.

Contents
  • Dana SAL Dialihkan ke Bank Himbara
  • Ada Dasar Hukum di UU APBN 2025

Menurut Said, beleid tersebut memberi kewenangan kepada bendahara negara untuk mengelola dana saldo anggaran lebih (SAL) dengan menempatkannya tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga di lembaga lain yang ditunjuk undang-undang.

“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Said menambahkan, Banggar DPR tidak mempersoalkan aspek legalitasnya, namun menekankan pentingnya dampak positif bagi perekonomian nasional. “Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” jelasnya.


Dana SAL Dialihkan ke Bank Himbara

Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menggelontorkan dana tersebut dari dana saldo anggaran lebih (SAL) yang mencapai Rp 425 triliun. Dari jumlah itu, Rp 200 triliun dialihkan ke Himbara untuk mendorong penyaluran kredit produktif.

“Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memindahkan SAL Rp 425 triliun ke Himbara Rp 200 triliun. Apakah itu melanggar undang-undang? Kan itu pertanyaannya,” jelas Said kepada wartawan.


Ada Dasar Hukum di UU APBN 2025

Said memaparkan, Pasal 31 Ayat 2 Undang-Undang APBN Tahun 2025 menjelaskan bahwa Bendahara Umum Negara dapat menempatkan dana SAL tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga di lembaga keuangan lain guna mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlangsungan fiskal.

Sedangkan Ayat 3 menyebutkan dana SAL juga dapat dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, hingga badan hukum tertentu yang mendapat penugasan dari pemerintah.

“Itu landasan hukumnya,” tegas Said.

Meski menilai legal, Said mengingatkan agar pemerintah tetap memberikan panduan jelas kepada bank-bank Himbara agar dana tersebut tepat sasaran. Menurutnya, dana itu sebaiknya disalurkan kepada sektor usaha produktif menengah ke bawah agar dampaknya langsung terasa bagi masyarakat.

“Kalau Rp 200 triliun diambil korporasi besar, dampak ekonominya ke bawah tidak ada. Harus ada PMK yang mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas dana itu,” kata Said.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:APBN 2025Banggar DPRBank IndonesiaBank MandiriBank Syariah IndonesiaBNIBRIbtndana SALDPR RIHimbarakebijakan fiskal.Kementerian KeuanganKeputusan Menteri Keuangan 276/2025Menkeu Purbaya Yudhi Sadewaperekonomian IndonesiaSaid Abdullahsaldo anggaran lebih
Share This Article
Facebook Copy Link Print
2 Komentar 2 Komentar
  • Binance开户 berkata:
    Mei 31, 2026 pukul 1:50 am

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

    Reply
  • binance account berkata:
    April 15, 2026 pukul 2:48 pm

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Bawahan Sri Mulyani Sindir Kades, Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Demokrat Irwan - Akurasi.id
HeadlineTrending

Pejabat Kemenkeu Sindir Kades, DPR: Kades di Tanah Air Tak Seburuk Itu

By
Devi Nila Sari
Mahfud MD Setuju Bergabung dengan Komite Reformasi Polri, Istana Tunggu Kepulangan Presiden Prabowo
HeadlineKabar Politik

Mahfud MD Setuju Bergabung dengan Komite Reformasi Polri, Istana Tunggu Kepulangan Presiden Prabowo

By
Wili Wili
Bakhtiar Wakkang Soroti Pembabatan Pohon Bakau di Perairan Selangan
Kabar Politik

Bakhtiar Wakkang Soroti Pembabatan Pohon Bakau di Perairan Selangan

By
Devi Nila Sari
Kronologi Kapal Tugboat Terbakar di Perairan Semoi: Satu ABK Masih Dalam Pencarian
HeadlinePeristiwa

Kronologi Kapal Tugboat Terbakar di Perairan Semoi: Satu ABK Masih Dalam Pencarian

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?