HeadlineHukum & KriminalNews

Dua Kali “Gagahi” Anak Tiri di Kebun Sawit, Pria 47 Tahun Diancam 15 Tahun Penjara

Loading

Seorang ayah tiri di Kaltara tega gagahi anak tiri di kebun sawit karena karena khilaf dan nafsu. Atas perbutannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Akurasi.id, Bulungan – Seorang ayah berusia 47 tahun di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus terancam kurungan 15 tahun penjara. Setelah terbukti “gagahi” anak tirinya sebanyak dua kali di kebun sawit.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Oktober dan Desember 2022 kemarin. Alasannya, pelaku mengaku khilaf dan tak kuat menahan nafsu saat sedang membonceng anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

“Pelaku mengaku khilaf, dan juga katanya tidak dapat menahan nafsunya saat melihat korban saat itu,” ucap Kapolsek Sekatak, Iptu Mahmud, Senin (30/1/2023).

Jasa SMK3 dan ISO

Lanjut dijelaskan Mahmud, lokasi tempat ayah bejat melakukan aksi rudapaksa berada di kebun sawit KM 10, dan kebun sawit di dekat lokasi tambang Blok Kalamendong, Kecamatan Sekatak, Bulungan, Kaltara.

Sebelum merudapaksa sang anak, pelaku mulanya sedang membonceng korban menggunakan sepeda motor menuju rumahnya.  Saat berada di areal sawit pelaku menurunkan korban dan merayunya.

“Awalnya korban menolak, karena pelaku ini adalah ayah tirinya. Tapi, pelaku terus merayu, karena takut korban mengikuti kemauan pelaku,” tambahnya.

Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya

Sukses melancarkan aksi pertama, pelaku lantas mengulang perbuatan serupa dua bulan kemudian. Tepatnya pada Desember 2022. Saat itu korban kembali berboncengan dengan pelaku untuk ke kediaman salah satu temannya, untuk menagih utang.

“Ditengah perjalanan pelaku singgah di kebun sawit dan mengajak korban berhubungan badan. Yang mana sebelumnya pelaku telah memotong dua pelepah sawit untuk digunakan sebagai alasnya,” terangnya.

Meski awalnya berjalan mulus, namun aksi cabul pelaku terungkap saat korban mulai bercerita kepada ibunya pada awal Januari 2023. Mengetahui aksinya terbongkar, pelaku sempat melarikan diri ke Kecamatan Lumbis.

“Iya betul pelaku ini adalah ayah tiri korban. Setelah sempat buron, akhirnya pelaku berhasil kami amankan pada 26 Januari 2023.” tegasnya.

Setelah diamankan, pelaku lantas mengakui perbuatnnya. Namun dia menerangkan kalau aksinya tersebut karena khilaf.

Meski demikian, namun perbuatan pelaku tetap tak bisa lepas begitu saja. Walhasil kini dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan dengan jeratan Pasal 81 ayat 1,2, dan 3.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button