HeadlinePeristiwa

DPR Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji, Anggota Hanya Dapat Tunjangan Perumahan

Gaji Pokok DPR Tetap, Tunjangan Perumahan Jadi Kompensasi

Loading

Akurasi.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menepis kabar viral mengenai adanya kenaikan gaji anggota DPR menjadi Rp100 juta per bulan atau Rp3 juta per hari. Puan menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan adanya kompensasi berupa tunjangan perumahan bagi anggota DPR periode 2024–2029.

“Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” kata Puan di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Gaji Pokok DPR Tidak Berubah Sejak Tahun 2000

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, juga menegaskan gaji pokok anggota DPR tidak mengalami perubahan. Gaji tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Mengacu aturan tersebut, anggota DPR (bukan pimpinan) memiliki gaji pokok sebesar Rp4.200.000 per bulan. Selain itu, ada tunjangan istri/suami 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000) serta tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok maksimal untuk dua anak (Rp168.000).

Jasa SMK3 dan ISO

Anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan lain seperti:

  • Tunjangan jabatan Rp9.700.000

  • Tunjangan komunikasi Rp15.554.000

  • Tunjangan kehormatan Rp5.580.000

Beberapa komponen lama seperti bantuan listrik/telepon Rp7.700.000 dan uang asisten anggota Rp2.250.000 kini sudah dihapus.

Tunjangan Perumahan Rp50 Juta per Bulan

Kebijakan terbaru bagi anggota DPR periode 2024–2029 adalah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang sudah tidak layak huni setelah berusia 40 tahun sejak dibangun pada 1988.

Menurut Indra, biaya revitalisasi Rumah Jabatan DPR dinilai tidak sebanding dengan manfaat, apalagi adanya rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Karena itu, DPR bersama Kementerian Keuangan memutuskan memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan.

“Secara prinsip, usulan Setjen DPR RI disetujui oleh Kementerian Keuangan RI pada bulan Agustus 2024 dengan besaran sekitar Rp50-an juta setelah dipotong pajak,” kata Indra, Senin (18/8/2025).

Indra menambahkan, tunjangan perumahan sebagian besar langsung ditransfer ke rekening bank anggota DPR yang menyewa atau mencicil rumah. Sementara rumah dinas lama di Kalibata akan dikembalikan ke negara melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara RI.

DPR Klaim Efisiensi Anggaran

Menanggapi tudingan publik soal boros anggaran, DPR menyebut justru sedang melakukan efisiensi. Salah satunya dengan tidak menganggarkan revitalisasi rumah jabatan yang membutuhkan biaya besar.

“Terkait efisiensi anggaran, yang dilakukan Setjen DPR RI adalah justru dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan fleksibilitas anggaran,” tegas Indra.

Dengan klarifikasi ini, DPR menegaskan bahwa isu kenaikan gaji hingga Rp100 juta per bulan tidak benar. Penghasilan yang diterima anggota DPR tetap mengacu pada aturan lama, hanya ditambah kompensasi tunjangan perumahan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button