
Akurasi.id – Pemprov DKI Jakarta resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Melalui program ini, masyarakat Jakarta yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa penghapusan sanksi ini diberikan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran pajak dilakukan. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan insentif ini.
“Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” jelas Lusiana dalam siaran persnya.
Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan:
Untuk mengikuti program pemutihan ini, warga perlu membawa dokumen berikut saat melakukan pembayaran pajak:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK dan fotokopinya
Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain
Uang sesuai dengan jumlah pokok pajak kendaraan tahun 2025
Relaksasi Tambahan di HUT Jakarta
Selain pemutihan pajak, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga memberikan sejumlah relaksasi lainnya. Pada perayaan HUT ke-498 Jakarta tanggal 22 Juni 2025, seluruh moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta akan digratiskan untuk masyarakat.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak, tapi kepada yang membayar pada hari itu,” ujar Pramono, menekankan bahwa insentif hanya berlaku untuk yang melaksanakan kewajiban membayar.
Pemprov DKI Jakarta berharap dengan adanya program ini, masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan, serta turut merasakan kebahagiaan dalam momen perayaan HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI mendatang.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy