RagamTrending

Diskon PLN Diperpanjang, Ketentuan Subsidi Berubah

Loading

Diskon PLN Diperpanjang, Ketentuan Subsidi Berubah
Manager PLN ULP Bontang Kota Dwi Ferry Arianto, saat memberikan keterangan terkait perpanjangan subsidi listrik bagi pelanggan PLN. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Tahun ini diskon PLN diperpanjang kembali. Keputusan itu memuat tentang perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik dan pembebasan biaya beban dan abonemen.

Akurasi.id, Bontang – Perpanjang subsidi listrik dan potongan harga (diskon) stimulus Covid-19 bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diperpanjang hingga akhir Maret 2021 mendatang. Tetapi tidak sama persis dengan tahun 2020 lalu, ada beberapa perubahan.

Manager PLN ULP Bontang Kota, Dwi Ferry Arianto menjelaskan, keputusan ini termaksuk dalam Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No 2 564/23/DJL.3/2020 yang terbit 31 Desember 2020 lalu.

“Keputusan itu memuat tentang perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik dan pembebasan biaya beban dan abonemen. Serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN tahun 2021,” tegas Ferry saat di temui Akurasi.id dikantornya, Rabu (6/1/2020).

Jasa SMK3 dan ISO

Yang pertama jelas dia, jika di tahun 2020 lalu untuk daya 450 VA (R1/B1/I1) entah itu tarif rumah tangga, tarif bisnis maupun tarif industri, pemakaiannya berapapun untuk pelanggan paska atau bayar perbulan di gratiskan.

Tetapi untuk di tahun 2021 ini dibatasi, maksimum hanya 720 jam nyala atau setara dengan 324 Kwh bakal digratiskan. Jika lebih dari nilai tersebut, maka itu yang akan terbit tagihan listriknya.

“Lalu untuk daya 450 VA yang prabayar atau yang token, besaran tokennya yang diberikan sama seperti tahun 2020, semisal di tahun 2020 kemarin pelanggan mendapatkan 100 Kwh, tahun ini pun sama mendapatkan 100 Kwh,” bebernya.

Sementara, untuk R1 900 VA paska bayar atau yang membayar perbulan, pada tahun 2020 mendapatkan potongan hingga 50 persen dari pemakaian maksimum 3 bulan terakhir.

“Kalau di tahun 2021, potongan 50 persennya itu dari batas maksimum jam nyalanya listirik yakni 648 Kwh. Tetapi jika masyarakat tersebut memakai sama dengan 648 Kwh maka mendapatkan diskon 50 persen, artinya dia cukup membayar 324 saja, jika pemakaiannya diatas 648 Kwh, katakanlah 700 Kwh, yang di diskon Cuma 324 Kwh saja,” jelas Ferry.

Dia juga menjelaskan, untuk yang prabayar atau token listrik 900 VA, di tahun 2020 PLN memberikan token gratis seperti 450 VA. Untuk tahun 2021 jika masyarakat membeli token di mana pun, katakanlah Rp 100 ribu, nilai Kwh naik dua kali lipat menjadi setara dengan membeli Rp 200 ribu.

Sementara untuk penggunaan 1300 VA, untuk yang paska bayar, yang notabene digunakan untuk bisnis dan industri, semisal usaha tidak bisa berjalan karena pandemi Covid-19, maka tagihan listriknya digratiskan jika tidak sampai dengan 40 jam nyala. Tetapi jika ada pemakaian di atas 40 jam nyala, tetap membayar.

“Akses untuk mendapat token dibuka per tanggal 7 januari 2021 melalui situs pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile yang dapat di download melalui play store ataupun appstore dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” pungkasnnya. (*) .

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button