BirokrasiInfografis

Dapat 4 Ribu Blangko, Perekam KTP-El Dibatasi 300 Orang per Hari

Loading

disdukcapil bontang

4 ribu blangko
Suasana pelayanan di Disdukcapil Bontang. (istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Sebanyak 4 ribu keping blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) telah tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang sejak Senin (27/1/20) lalu. Namun bagi warga yang ingin mengurus KTP-El setiap harinya dibatasi 200-300 orang per hari.

Baca Juga: KPU Bontang Gelar Sosialisasi Pilkada 2020 Bersama Media, Berharap Jangan Golput

Kepala Disdukcapil Bontang Yuliatinur mengatakan pihaknya mengajukan 11 ribu blangko. Namun Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri RI) memberi jatah 4 ribu keping. Biasanya, Kata Yuliatinur, ketika mengajukan blangko dari pusat Disdukcapil Bontang hanya memperoleh 500 keping.

“Ada peningkatan 4 ribu blangko. Jadi diharapkan warga yang belum mengurus KTP-El untuk segera ke Disdukcapil,” katanya saat ditemui Akurasi.id, Rabu (29/1/20).

Jasa SMK3 dan ISO

Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bontang, Mohamad Karnadi menuturkan sebanyak 4 ribu keping blangko itu diprioritaskan untuk beberapa pencetakan. Sebanyak 1.500 keping untuk pencetakan print ready record (PRR) bagi yang telah merekam dan masuk daftar cetak. Lalu sisanya 2.500 keping untuk melayani pencetakan KTP-El usia pemula atau perekaman baru, pemegang surat keterangan (suket), perubahan elemen data, dan KTP-El hilang atau rusak. Dia menuturkan ada sekira 3 ribu lebih yang memegang suket.

“Stok blangko hingga Selasa (28/1/20) kemarin, jumlahnya 2.646 keping,” ucapnya.

Karnadi menyatakan jumlah perekam KTP-El dibatasi menjadi 200-300 orang per hari agar tidak membludak. Selain itu Disdukcapil hanya memiliki 2 unit alat pencetakan KTP-El yang dikhawatirkan rusak jika dipakai secara berlebihan.

“Karena ruangan terbatas jadi yang mau melakukan perekaman dibatasi agar warga tidak terlalu lama menunggu. Hari ini saja hanya menerima 200 pendaftar saja,” tuturnya.

Hingga saat ini, lanjut Karnadi, ada 99 persen warga Bontang yang sudah melakukan perekaman. Sedangkan sisanya, lanjut dia, bisa saja warga yang sudah pindah namun tidak melaporkan kepindahannya ke Disdukcapil.

“Ada 1 persen yang belum merekam. Bisa jadi ada warga pindah dan belum melapor. Selain itu orang yang sudah meninggal tetapi keluarganya belum melaporkan ke kami. Jadi datanya masih ada di database,” bebernya.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Karnadi menerangkan bahwa KTP-El sudah berlaku seumur hidup.

“Kami tidak melayani penggantian KTP-El, karena masa berlakunya habis untuk merubah menjadi seumur hidup. Karena KTP-El sudah berlaku seumur hidup walaupun ada masa berlakunya,” pungkasnya.

Untuk diketahui Disdukcapil membuka pelayanan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Setiap Senin hingga Kamis jam pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita. Sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 Wita hingga 11.00 Wita. (*)

Penulis: Suci Surya Dewi

Artikel Terkait

Back to top button