By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Gaji Tak Sesuai Harapan, 100 CPNS Mengundurkan Diri
BirokrasiHeadline

Gaji Tak Sesuai Harapan, 100 CPNS Mengundurkan Diri

akurasi 2019
Last updated: Mei 28, 2022 1:04 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Gaji Tak Sesuai Harapan, 100 CPNS Mengundurkan Diri
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9). (Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO)
SHARE

Akurasi.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri, usai lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan ratusan CPNS yang mengundurkan diri memiliki beragam alasan.

Salah satunya, akibat gaji dan tunjangan yang tak sesuai ekspektasi. Ada juga Calon PNS yang mengaku telah kehilangan motivasi.

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ungkap Satya kepada kumparan, Jumat (27/5).

Satya mengungkapkan mundurnya ratusan CPNS menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.

“Kalau besaran nominal kerugian belum hitung, tapi kalau lihat dari besaran denda kerugiannya cukup besar,” kata dia.

Untuk rinciannya, pihak BKN belum menghitung secara detail. Tapi Satya memastikan bahwa dari jumlah denda sangat besar. Dia juga menjelaskan, pengunduran diri oleh CPNS penerimaan tahun 2021 bukan hal pertama yang terjadi.

“Selalu ada yang mengundurkan diri di setiap periode seleksi CPNS,” ungkap Satya.

[irp]

Sanksi Blacklist dan Denda Hingga Rp100 Juta

Menurut Satya, sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diatur dalam pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Di dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa pelamar yang telah lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri, maka akan dapat sanksi.

“Sanksinya yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” ujar Satya.

Selain itu, ada beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Untuk pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi Rp 35 juta.

Adapun sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa denda hingga Rp 100 juta dengan rincian, pertama apabila lulus kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 25 juta.

Kedua, telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 50 juta. “Ketiga, telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 100 juta,” imbuh Satya. (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:BirokrasiCPNSCPNS Mengundurkan DiriTes CPNS
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bontang Kembali Diperpanjang
Birokrasi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bontang Kembali Diperpanjang

By
Devi Nila Sari
Susul Cristiano Ronaldo, Luka Modric Disebut Telah Meneken Kontrak dengan Al Nassr
HeadlineOlahragaRagam

Susul Cristiano Ronaldo, Luka Modric Disebut Telah Meneken Kontrak dengan Al Nassr

By
akurasi 2019
DPRD Bontang Dibuat Berang Usai PT CSM Memecat Sepihak 21 Pekerjanya Tanpa Alasan Jelas
BirokrasiKabar Politik

DPRD Bontang Dibuat Berang Usai PT CSM Memecat Sepihak 21 Pekerjanya Tanpa Alasan Jelas

By
Devi Nila Sari
APBD Kaltim 2021 Diketok Rp11,6 Triliun, Flyover dan Gedung RSUD AWS Gagal Masuk MYC
BirokrasiTrending

APBD Kaltim 2021 Diketok Rp11,6 Triliun, Flyover dan Gedung RSUD AWS Gagal Masuk MYC

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?