By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Gaji Tak Sesuai Harapan, 100 CPNS Mengundurkan Diri
BirokrasiHeadline

Gaji Tak Sesuai Harapan, 100 CPNS Mengundurkan Diri

akurasi 2019
Last updated: Mei 28, 2022 1:04 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Gaji Tak Sesuai Harapan, 100 CPNS Mengundurkan Diri
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9). (Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO)
SHARE

Akurasi.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri, usai lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan ratusan CPNS yang mengundurkan diri memiliki beragam alasan.

Salah satunya, akibat gaji dan tunjangan yang tak sesuai ekspektasi. Ada juga Calon PNS yang mengaku telah kehilangan motivasi.

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ungkap Satya kepada kumparan, Jumat (27/5).

Satya mengungkapkan mundurnya ratusan CPNS menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.

“Kalau besaran nominal kerugian belum hitung, tapi kalau lihat dari besaran denda kerugiannya cukup besar,” kata dia.

Untuk rinciannya, pihak BKN belum menghitung secara detail. Tapi Satya memastikan bahwa dari jumlah denda sangat besar. Dia juga menjelaskan, pengunduran diri oleh CPNS penerimaan tahun 2021 bukan hal pertama yang terjadi.

“Selalu ada yang mengundurkan diri di setiap periode seleksi CPNS,” ungkap Satya.

[irp]

Sanksi Blacklist dan Denda Hingga Rp100 Juta

Menurut Satya, sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diatur dalam pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Di dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa pelamar yang telah lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri, maka akan dapat sanksi.

“Sanksinya yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” ujar Satya.

Selain itu, ada beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Untuk pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi Rp 35 juta.

Adapun sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa denda hingga Rp 100 juta dengan rincian, pertama apabila lulus kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 25 juta.

Kedua, telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 50 juta. “Ketiga, telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 100 juta,” imbuh Satya. (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:BirokrasiCPNSCPNS Mengundurkan DiriTes CPNS
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

BUMN yang Paling Disorot oleh Jokowi: Peningkatan Kinerja dan Kontribusi Terhadap Ekonomi
Headline

BUMN yang Paling Disorot oleh Jokowi: Peningkatan Kinerja dan Kontribusi Terhadap Ekonomi

By
akurasi 2019
Seskab Teddy: Isu Indonesia Chaos Keliru, Harga BBM Subsidi Tetap Stabil
HeadlineKabar Politik

Seskab Teddy: Isu Indonesia Chaos Keliru, Harga BBM Subsidi Tetap Stabil

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day 2025, TNI Tampil Memukau di Champs-Élysées
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day 2025, TNI Tampil Memukau di Champs-Élysées

By
Wili Wili
Akademisi yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Harry Setya Negara. (Istimewa)
HeadlineTrending

Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Dianggap Belum Tuntas, Pengamat Minta Pemerintah Tidak Tergesa-Gesa 

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?