Corak

Cegah Corona, PWI Bontang Imbau Jurnalis Jaga Keselamatan, Ini Poin-poinnya

Loading

PWI Bontang
PWI Bontang mengingatkan kepada para pimpinan media agar memperhatikan kesehatan dan keselamatan para wak jurnalisnya dalam meliput berita-berita virus corona. (Suci Surya Dewi/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Situasi pandemi dan bencana nasional covid-19 serta menyusul kabar warga Kaltim positif virus corona yang sempat berkunjung ke Bontang, membuat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang ikut bersikap.
Sebagai lembaga perhimpunan jurnalis, PWI Bontang mengeluarkan pernyataan yang isinya mengimbau kepada para pemilik media maupun pekerja media dalam hal ini para jurnalis di Kota Taman -sebutan Bontang-, untuk meningkatkan kewaspadaan selama melakukan peliputan wabah yang diduga berasal dari Kota Wuhan, China.

Baca juga: Kronologis 6 Warga Kaltim Sehingga Terinfeksi Corona, 561 Orang Masuk Daftar ODP

Ketua PWI Bontang, Suriadi Said mengatakan, surat imbauan ini dikeluarkan berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja, dalam hal ini jurnalis Bontang.

“Jurnalis juga manusia. Pemilik media juga harus memperhatikan keselamatan pekerjanya,” ujar Isur sapaan akrabnya.
Menurutnya, jurnalis sangat rentan terpapar wabah corona. Lantaran wartawan terlibat dalam peliputan apapun terkait wabah ini. Sehingga memungkinkan untuk terinfeksi covid-19.
Karena itu pihaknya ingin mengingatkan kepada seluruh pemilik media dan pekerjanya agar semakin berhati-hati dalam perkara ini. “Tentu kita semua berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Beberapa poin imbauan tersebut di antaranya, satu, perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal covid-19. Meliputi masker, hand sanitizer dan atau tisu basah disinfektan.

Dua, jika masih memungkinkan, wawancara terkait covid-19 dilakukan via telepon selular. Tidak dianjurkan melakukan wawancara di rumah sakit atau di tempat covid-19 dirawat.
Tiga, pimpinan media wajib memberikan pengetahuan terkait covid-19 termasuk proses penularannya kepada wartawannya, sebagai bentuk kewaspadaan bagi jurnalis yang ditugaskan.

Empat, mengimbau agar perusahaan media dan jurnalis Kota Bontang memperhatikan UU Pers 40/1999 tentang Kewajiban Pers yang memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Serta berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

“Kelima, kami meminta agar Pemerintah Kota Bontang memberikan informasi secara akurat, kredibel dan transparan dalam perkara covid-19 di Kota Taman,” tandasnya. (*)

Penulis: Yusva Alam
Editor: Dirhanuddin

Artikel Terkait

Back to top button