HeadlineHukum & Kriminal

Buron Korupsi Pembebasan Lahan di Kutim Tertangkap Kejaksaan

Loading

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akhirnya menangkap buron korupsi pembebasan lahan di Kutim. Buron korupsi pembebasan lahan di Kutim itu merugikan negara sekira Rp 6 miliar.

Akurasi.id, Kutai Timur – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap buronan kasus korupsi pembebasan lahan untuk sarana umum tahun 2011-2022 di Kabupaten Kutai Timur. Buronan itu bernama Herliansyah (55).

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan dugaan korupsi terkait Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum Tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Herliansyah melakukan Korupsi itu merugikan negara sebesar Rp 6.025.909.860 (Rp 6,025 miliar). Indikasi korupsinya tercium dari pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pelabuhan umum di Kenyamukan, Kabupaten Kutai Timur, pada tahun 2011 (tahap I) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 1.520.047.000 (Rp 1,52 miliar).

Jasa SMK3 dan ISO

“Tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 1.520.047.000 setelah potong pajak penghasilan sebesar Rp 75.992.350 (Rp 75 juta), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.444.054.650 (Rp 1,44 miliar),” kata Sumedana.

“Dan pada tahun 2012 (tahap II) sebesar Rp 4.820.956.800 (Rp 482 miliar), setelah potong pajak penghasilan sebesar Rp 239.101.590 (Rp 239 juta), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.581.855.210 (Rp 4,58 miliar). Total kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 6.025.909.860,” lanjutnya.

Melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001

Herliansyah memperkaya pemilik 52 SPPTP. 1 orang pemilik SKPPT, serta 1 orang pemilik SKPPB/TDTN di Kampung Kenyamukan, Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Herliansyah terbukti melanggar Pasal 2, ayat (1), Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun Herliansyah tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi. Oleh karena itu, Herliansyah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah memastikan keberadaan terpidana. Tim langsung mengamankan terpidana, dan segera membawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk eksekusi,” jelasnya. (*)

Sumber: Detik.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button