HeadlineHukum & Kriminal

Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara Nonaktif Jadi Tersangka Lagi

Loading

Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono jadi tersangka lagi. Bupati Banjarnegara nonaktif tersebut tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Akurasi.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono sebagai tersangka. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Budhi.

“Saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang dugaan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (13/6).

“Yaitu dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi,” sambungnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Pengumpulan Alat Bukti

Ali menuturkan pengumpulan alat bukti saat ini tengah proses, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Pada hari ini, Selasa (14/6), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani.

“Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Kejati Jawa Tengah di Semarang,” ucap Ali.

Budhi Sarwono sebelumnya dapat vonis delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya kurun waktu 2017-2018. Putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lebih lanjut, Budhi juga dijerat dengan Pasal TPPU yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Tim KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar dalam penanganan kasus pencucian uang tersebut. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button