By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Bos Buzzer M Adhiya Muzakki Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi Besar
Hukum & KriminalTrending

Bos Buzzer M Adhiya Muzakki Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi Besar

Wili Wili
Last updated: Mei 8, 2025 2:43 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Bos Buzzer M Adhiya Muzakki Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi Besar
Bos Buzzer M Adhiya Muzakki Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi Besar. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi besar, termasuk kasus suap ekspor crude palm oil (CPO), dugaan korupsi PT Timah, dan impor gula.

Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025.

“Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army bersama dengan MS, JS, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, proses penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Qohar.

M Adhiya Muzakki diduga menerima dana sebesar Rp 864,5 juta untuk menggiring opini negatif terkait penanganan kasus suap ekspor CPO. Dana tersebut digunakan untuk menggerakkan pasukan siber dalam rangka menyebarkan narasi menyesatkan di ruang publik.

Kejagung menjerat MAM dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ini menandai pertama kalinya seorang buzzer dijerat menggunakan UU Tipikor.

MAM diketahui bukan satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejagung juga menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), dalam perkara serupa.

Selain jeratan UU Tipikor, para buzzer dan penyebar informasi menyesatkan secara umum juga bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur soal penyebaran informasi bohong, hasutan, dan konten yang menimbulkan kerusuhan atau permusuhan.

Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A UU ITE.

Penangkapan MAM menjadi sinyal tegas dari Kejagung dalam melawan upaya sistematis yang berusaha menghambat pemberantasan korupsi melalui propaganda digital atau buzzer bayaran. Ke depan, kasus ini diperkirakan akan membuka tabir lebih luas mengenai jaringan pasukan siber yang terlibat dalam perintangan hukum di Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:buzzercyber armyEkspor CPOimpor gulajak tvkasus pt timahKejaksaan Agungkorupsim adhiya muzakkipasal 21 uu tipikorpenyidikan kejagungtian bahtiarUU ITEUU Tipikor
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Covid-19 Kaltim 9 positif
Trending

Updet Covid-19 Kaltim: Pasien Positif 423 Orang, Jumlah Kesembuhan 319 Orang

By
akurasi 2019
Sukmawati Soekarnoputri Akan Gelar Ritual Pindah Agama
HeadlineTrending

Sukmawati Soekarnoputri Akan Gelar Ritual Pindah Agama

By
Devi Nila Sari
Ketua Komisi V DPR Kritik PP Tapera yang Kurang Libatkan Semua Pihak
EkonomiTrending

Ketua Komisi V DPR Kritik PP Tapera yang Kurang Libatkan Semua Pihak

By
Wili Wili
Tuntut Pemerkosa Anak Kandung Ditindak Tegas, Solidaritas Masyarakat Dayak Datangi Polresta Samarinda
Hukum & KriminalNews

Tuntut Pemerkosa Anak Kandung Ditindak Tegas, Solidaritas Masyarakat Dayak Datangi Polresta Samarinda

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?