HeadlinePeristiwa

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Minta Maaf Usai Berangkat Umrah Tanpa Izin Ditengah Bencana, Sanksi Kemendagri Diumumkan Sore Ini

Kemendagri Siapkan Pengumuman Sanksi Usai Pemeriksaan Inspektorat

Loading

Akurasi.id – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka usai menjadi sorotan publik karena berangkat umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda bencana banjir. Permintaan maaf itu disampaikan melalui unggahan di media sosialnya pada Selasa (9/12/2025), hanya beberapa jam sebelum Menteri Dalam Negeri mengumumkan sanksi resmi terhadap dirinya.

Dalam pernyataannya, Mirwan mengakui bahwa keputusannya berangkat ke Arab Saudi pada 2 Desember 2025 telah menimbulkan keresahan publik, terutama karena dilakukan ketika sejumlah kawasan Aceh Selatan tengah terdampak banjir.

“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H. Prabowo Subianto, Bapak Menteri Dalam Negeri H. Tito Karnavian, Bapak Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Mirwan.

Ia menegaskan akan bertanggung jawab penuh terhadap penanganan pascabanjir di Aceh Selatan dan berkomitmen memulihkan kepercayaan publik yang telah terganggu.
“Kami berjanji akan terus bekerja keras untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Jasa SMK3 dan ISO

“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Terima kasih atas perhatiannya,” katanya.

Sebelumnya, keberangkatan Mirwan ke luar negeri tanpa mengantongi izin dari Gubernur Aceh maupun Menteri Dalam Negeri menjadi polemik nasional. Kemendagri kemudian menurunkan tim Inspektorat Jenderal ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan langsung.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah rampung dan sanksi terhadap Mirwan akan diumumkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Pengumuman tersebut menjadi momentum penting dalam menilai sejauh mana pemerintah pusat menindak pelanggaran administratif dan etika yang dilakukan kepala daerah, terutama di tengah situasi bencana.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button