By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > BREAKING NEWS: Semua Tempat Hiburan di Samarinda Ditutup, Mulai Bioskop, Karaokean hingga Warnet
Trending

BREAKING NEWS: Semua Tempat Hiburan di Samarinda Ditutup, Mulai Bioskop, Karaokean hingga Warnet

akurasi 2019
Last updated: Maret 20, 2020 7:58 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
SEMUA TEMPAT HIBURAN
Semua tempat hiburan di Samarinda akan ditutup selama beberapa hari ke depan sebagai dampak wabah virus corona. (Ilustrasi oleh Akurasi.id)
SHARE
SEMUA TEMPAT HIBURAN
Semua tempat hiburan di Samarinda akan ditutup selama beberapa hari ke depan sebagai dampak wabah virus corona. (Ilustrasi oleh Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Wabah virus corona yang juga ikut melanda Kaltim membuat pemerintah mengetatkan berbagai kebijakan publik. Salah satunya datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang memutuskan untuk menutup semua tempat hiburan yang ada di daerah itu terhitung, Jumat (20/3/20) hari ini.

baca juga: Hari Ini, Masjid Islamic Center Putuskan Tetap Laksanakan Salat Jumat, Karpet dan Mukena Ditiadakan Antisipasi Corona

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Samarinda bernomor: 733/0415/013.01, tertanggal 20 Maret 2020, perihal Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam (THM), Bioskop, Tempat Bilyar, Tempat Karaokean, dan Warnet.

Dalam surat edarannya, Pemkot Samarinda menerangkan, ada sejumlah pertimbangan yang diambil pihaknya sebagai upaya pencegahan atas wabah virus corona yang sudah masuk di Kaltim, termasuk yang sudah menjangkiti salah seorang dari warga Samarinda.

SEMUA TEMPAT HIBURAN
Surat Edaran Wali Kota Samarinda perihal penutupan sejumlah tempat hiburan di Samarinda sebagai upaya pencegahan wabah corona. (Istimewa)

Di antara pertimbangan itu, yakni Surat Edaran Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI tertanggal 12 Maret 2020, hasil rapat internal Pemkot Samarinda terkait kasus Covid-19 tertanggal 16 Maret 2020, dan Surat Edaran Wali Kota Samarinda tertanggal 17 Maret 2020, tentang Informasi Terkait Kewaspadaan Dini Penyakit Covid-19.

Atas dasar sejumlah pertimbangan itu, Pemkot Samarinda memandang perlu adanya upaya pencegahan yang dilakukan terhadap wabah virus corona atau Covid-19 di Kota Tepian –sebutan Samarinda.

Di antara kebijakan yang diambil itu, pertama, menutup sementara semua THM, bioskop, tempat bilyar, tempat karaokean, dan warnet. Kedua, pengawasan dan pengendalian terhadap THM dan sebagainya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ketiga, apabila para pihak yang dimaksudkan tidak melaksanakan ketentuan dalam surat edaran itu, maka akan dapat dikenakan saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Semua kebijakan dan imbauan itu, sebagaimana isi surat edaran yang didapatkan Akurasi.id dari salah satu sumber yang dimiliki media ini, diketahui telah mendapatkan tanda tangan atau disetujui Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Di surat itu juga telah mendapatkan stempel.

Namun hingga dengan berita ini diturunkan, wartawan Akurasi.id masih mencoba mengonfirmasi kebenaran atas surat edaran tersebut. Termasuk untuk memastikan, kebijakan itu akan diberlakukan sampai kapan, masih coba dicari tahu oleh wartawan media ini. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Dilengkapi: Dirhanuddin
Editor: Dirhanuddin



TAGGED:CoronaCovid-19penutupan thm
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

3 Kali Tak Penuhi Panggilan, Madri Pani Ancam Panggil Paksa Direktur PDAM Berau
Trending

3 Kali Tak Penuhi Panggilan, Madri Pani Ancam Panggil Paksa Direktur PDAM Berau

By
Devi Nila Sari
Freeport Indonesia Evakuasi Dua Jenazah Pekerja Grasberg Block Cave, Pencarian Masih Berlanjut
PeristiwaTrending

Freeport Indonesia Evakuasi Dua Jenazah Pekerja Grasberg Block Cave, Pencarian Masih Berlanjut

By
Wili Wili
Cut Intan Nabila Bolak-Balik ke Rumah Sakit: Kondisi Anak-Anak Usai Jadi Saksi dan Korban KDRT
Hukum & KriminalTrending

Cut Intan Nabila Bolak-Balik ke Rumah Sakit: Kondisi Anak-Anak Usai Jadi Saksi dan Korban KDRT

By
Wili Wili
Viral Korban KDRT Berbalik Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasus IGF di Surabaya
Hukum & KriminalTrending

Viral Korban KDRT Berbalik Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasus IGF di Surabaya

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?