By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Presiden Putuskan PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3 Sampai 20 Juli
Trending

Presiden Putuskan PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3 Sampai 20 Juli

Devi Nila Sari
Last updated: Juli 1, 2021 4:31 pm
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Presiden Putuskan PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3 Sampai 20 Juli
Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. (Sekretariat Presiden)
SHARE
Presiden Putuskan PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3 Sampai 20 Juli
Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. (Sekretariat Presiden)

Akurasi.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19). PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi, Kamis (1/7), dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (01/06/2021).

Sebelumnya Jokowi menyebut PPKM Darurat Jawa – Bali ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Satgas Covid-19 menyatakan Indonesia telah memasuki gelombang kedua pandemi Covid-19. Hal ini ditandai dengan melonjaknya kasus positif harian hingga menyentuh rekor 21.342 kasus pada Minggu (27/6) dan 21.807 kasus pada Rabu (30/6).

Selain itu, kasus positif ini telah melampaui lonjakan yang sempat terjadi pada Januari lalu. Saat itu, laju penularan Covid-19 dalam sepekan mencapai 89.902 kasus. Sementara, dalam sepekan ini, jumlah kasus mencapai angka 125.396.

Hingga kemarin, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.880.413 orang dinyatakan sembuh, 58.491 orang meninggal dunia, dan  239.368 orang dalam perawatan maupun isolasi mandiri.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto juga telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai 2 sampai 20 Juli 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto di akun Instagram resminya, Kamis (1/7).

[irp]

“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro “Darurat” mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” tulis Airlangga.

Ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa penerapan PPKM Darurat ini akan diikuti dengan penegakan hukum. Airlangga belum merinci aturan turunan dalam kebijakan baru tersebut. (*)

Editor: Yusva Alam

TAGGED:Berita NasionalKeputusan PresidenPPKM DaruratRedaksi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

2586 Calon Jemaah Haji Kaltim Gagal Berangkat, Kemenag: Saudi Arabia Belum Umumkan Kuota
Trending

2586 Calon Jemaah Haji Kaltim Gagal Berangkat, Kemenag: Saudi Arabia Belum Umumkan Kuota

By
Devi Nila Sari
Waduh! Pajero Tabrak Warga Loktuan Hingga Tewas Ternyata Tunggak Pajak Sejak 2018
Trending

Waduh! Pajero Tabrak Warga Loktuan Hingga Tewas Ternyata Tunggak Pajak Sejak 2018

By
Devi Nila Sari
Harga Pangan Hari Ini: Kenaikan Harga Beras, Bawang, dan Minyak Goreng
EkonomiTrending

Harga Pangan Hari Ini: Kenaikan Harga Beras, Bawang, dan Minyak Goreng

By
Wili Wili
Pratiwi Noviyanthi Mundur dari Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, Fokus Hadapi Kasus Hukum Pribadi
PeristiwaTrending

Pratiwi Noviyanthi Mundur dari Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, Fokus Hadapi Kasus Hukum Pribadi

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?