
BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang melakukan Work From Home (WFH). Sebagai bentuk komitmen BPJAMSOSTEK dalam mendukung sepenuhnya aturan pemerintah.
Akurasi.id, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan Work From Home (WFH) ditanggung oleh BPJAMSOSTEK. Dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
Sebagai komitmen BPJAMSOSTEK selaku badan yang ditunjuk oleh pemerintah mendukung sepenuhnya aturan WFH pemerintah. Mengingat, hingga kini masyarakat di Indonesia masih berjuang melawan pandemi Covid-19.
“Sejak pemerintah resmi mengumumkan status pandemi pada 2 tahun lalu. BPJAMSOSTEK secara cepat merespon perubahan kondisi lingkungan dengan memperluas perlindungan yang kami berikan. Sehingga pekerja yang menjalani WFH pun, juga masih mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK,”ungkap Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia, Senin (25/4).
Seperti yang yang terjadi kepada Chen Hong, seorang direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia. Yang meninggal dunia setelah sempat tak sadarkan diri ketika sedang menjalani rapat daring dari kediamannya.
Roswita mengatakan, bahwa kejadian yang dialami oleh Chen Hong yang juga merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK ini. Masuk dalam kategori meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Meninggal Dunia, Ahli Waris Berhak Mendapatkan Uang Santunan hingga JHT
Dengan demikian, ahli warisnya berhak atas manfaat yang terdiri dari santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang terlaporkan. Berupa biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan secara lumpsum, serta beasiswa bagi 2 orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang peserta miliki juga turut BPJS bayarkan.
“Saya atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan duka cita atas meninggalnya Bapak Chen Hong. Hari ini kami secara simbolis menyerahkan manfaat bagi ahli waris yang diwakili oleh pihak perusahaan,” kata dia.
Ia mengatakan, ini merupakan bukti hadirnya negara melalui BPJAMSOSTEK. Untuk melindungi seluruh pekerja dan keluarganya. Termasuk para Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
“Kami juga mengapresiasi langkah manajemen PT. Datang DSSP Power Indonesia yang telah patuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” imbuhnya.
Sementara itu, istri dari mendiang Chen Hong yang turut hadir secara daring dalam kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK. Karena seluruh manfaat yang BPJAMSOSTEK berikan ini dapat bermanfaat untuk melanjutkan kehidupan dan membiayai pendidikan anaknya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia Shi Wengang yang didamping Lokita Prasetya selaku Wakil Presiden Direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia mengapresiasi pelayanan yang BPJAMSOSTEK berikan.
Lindungi Diri dengan BPJAMSOSTEK, Sebab Risiko Kerja Dapat Terjadi Kapan Saja
Meski di tengah kondisi pandemi, BPJAMSOSTEK mampu memberikan pelayanan yang sangat profesional dan respon yang cepat. Ia juga berharap, perlindungan yang BPJAMSOSTEK berikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua, dapat terus terlaksana dengan baik dan berkelanjutan. Baik bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Oleh karena itu, Roswita mengimbau kepada seluruh pekerja baik WNI maupun WNA yang bekerja di Indonesia. Untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Agar terlidungi dari risiko saat menjalani pekerjaannya di Indonesia.
“Melalui kejadian ini tentunya kita dapat mengambil pelajaran. Bahwa risiko dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh karena itu, saya mengajak untuk memastikan diri kita terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bontang, Ramdani mengucapkan bela sungkawanya atas meninggalnya direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia, Chen Hong.
“Kami mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia. Seluruh peserta juga perlu mengetahui. Khususnya yang berada di Wilayah Kota Bontang, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang kami selenggarakan ini melindungi tidak hanya pekerja yang bekerja di kantor. Melainkan semua pekerja yang bekerja daring di rumah pun tetap terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari