PeristiwaTrending

Bos Terra Drone Indonesia Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Penangkapan MW di Apartemen Setiabudi dan Penetapan Tersangka

Loading

Akurasi.id – Polisi resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka kasus kebakaran gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/12/2025) malam di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup serta keyakinan kuat bahwa MW memiliki pertanggungjawaban hukum dalam insiden tersebut.

“Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan,” ujar Roby, Kamis (11/12/2025).

Detik-Detik Penangkapan di Apartemen Setiabudi

Dalam video yang beredar, MW terlihat berbincang dengan sejumlah penyidik di depan unit apartemennya. Polisi menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan.

Jasa SMK3 dan ISO

MW sempat memberikan pembelaan, mengklaim telah menerima surat panggilan untuk diperiksa keesokan harinya pada pukul 10.00 WIB. Namun, penyidik menegaskan bahwa statusnya sudah naik menjadi tersangka setelah ditemukan alat bukti tambahan.

“Tanpa ada keterangan dari Bapak, sudah ditemukan alat bukti yang menentukan Bapak sebagai tersangka,” jelas penyidik saat memberikan penjelasan kepada MW.

Polisi juga menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan, termasuk pengamanan barang-barang perusahaan seperti laptop dan alat komunikasi.

Penyebab Kebakaran dan Proses Penyidikan

Kebakaran diduga bermula dari baterai drone yang terbakar di lantai 1 gedung. Namun, penyebab pasti masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

“Memang sementara karena baterai drone yang terbakar. Namun sebab utamanya masih ditelusuri oleh tim labfor,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Peristiwa ini menyebabkan 22 orang meninggal dunia akibat terjebak dan menghirup asap saat kejadian. Seluruh korban telah berhasil diidentifikasi oleh RS Polri Kramat Jati pada Rabu (10/12).

Pasal yang Dikenakan

MW dijerat dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang:

  • Perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir

  • Kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan kerugian

  • Kelalaian yang menyebabkan kematian

Polisi menyatakan bahwa penahanan terhadap MW akan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai, dengan batas waktu 1×24 jam sesuai prosedur hukum.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button