By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Bola Liar Prostitusi Terselubung di Kawasan KPC
Hukum & KriminalNews

Bola Liar Prostitusi Terselubung di Kawasan KPC

akurasi 2019
Last updated: Juli 16, 2019 8:23 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Bola Liar Prostitusi Terselubung di Kawasan KPC
Didi Herdiansyah (Istimewa)
SHARE
Bola Liar Prostitusi Terselubung di Kawasan KPC
Didi Herdiansyah (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Semenjak terungkap bulan lalu, keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Batu Putih-Tanjung Bara, Sangatta, Kutai Timur (Kutim), masih menjadi buah bibir. Isu ini laksana bola liar. Menggelinding dan “menyinggung” manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Pasalnya, THM ini diduga beroperasi di kawasan tertutup perusahaan batu bara terbesar di Kutim. Beberapa pihak angkat bicara. Termasuk unsur pimpinan PT KPC. Tak berselang lama setelah isu ini beredar, pihak perusahaan mengajak awak media melihat kawasan yang diduga sebagai THM di Batu Putih.

Baca Juga: KPC Bantah “Pelihara” Prostitusi Terselubung

Hasilnya, tidak ditemukan THM. Hatta tanda-tanda hiburan yang melibatkan “perempuan malam”. Manajemen KPC berdalih, kawasan ini tertutup untuk umum. Setiap orang yang masuk tak diperbolehkan merokok dan membawa minuman keras.

Baca Juga: Ada Prostitusi Terselubung di Kawasan KPC?

Semua ini berawal dari statemen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim. Penegak peraturan daerah (perda) ini berdalih: laporan dari masyakarat. Kala informasi itu disampaikan ke media, publik bertanya-tanya.

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang pun angkat bicara. Dia mengisyaratkan agar kasus tersebut dibuka ke publik. Orang nomor dua di Kutim itu berjanji akan mengikuti razia di kawasan tersebut.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Bagian Hukum Pemerintahan, Januar Bayu Irawan, menuturkan, masalah ini sejatinya tak perlu dibesarkan di publik. Dia beralasan, Satpol PP hanya menjalankan aturan.

Bayu mengurai, Satpol PP telah bekerja sesuai Perda Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Landasan lain, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP Kutim.

Selain itu, Satpol PP berlandaskan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Kami menjalankan amanat dari perda,” ujar Bayu.

Tak Pandang Bulu

Langkah  pemerintah melalui tangan Satpol PP pun mengacu pada aduan masyarakat. Berdasarkan laporan itulah Satpol PP bertindak. Bayu menyebut, semua THM harus ditertibkan. Pihaknya tak pandang bulu.

“Tidak hanya yang diduga di KPC. Tetapi semua [THM kami tertibkan],” kata Bayu saat mengelar jumpa pers dengan media di Ruang Asisten 1 Pemkab Kutim.

Dia menegaskan, keberadaan THM di kawasan PT KPC hanya sekadar dugaan. Sesuai aturan yang berlaku, setelah Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya merencanakan penindakan.

“Engak mungkin kami tidak menidaklanjuti [laporan warga],” tegasnya.

Anggap Sudah Selesai

Bayu mengatakan, pihak-pihak yang berhubungan dengan isu THM ini mestinya tidak mempermasalahkan tugas Satpol PP. Dia berharap masalah ini tidak diperpanjang. Karena manajemen PT KPC telah membantah keberadaan THM di Batu Putih.

“Jika tidak terjadi apa-apa, saya rasa itu sudah selesai,” katanya.

Dia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan bijak. Sebab hubungan pemerintah dan PT KPC teramat baik. “Semua ada solusinya,” ujar dia.

Senada dengan Bayu, Bupati Kutim, Ismunandar, berpendapat, masalah ini tak perlu diperpanjang. Dia ingin semua pihak saling memaafkan. “Itu akan lebih baik,” pesannya.

Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah, mengaku, dirinya akan mengikuti perintah bupati. Jika pihaknya dinilai bersalah, sebagai pimpinan dia meminta maaf.

“Kami tak bermaksud lain. Hanya ingin menjalankan perda. Apa yang kami katakan hanya sebatas dugaan,” sebutnya.

Meski begitu, Satpol PP akan menjalankan tugasnya untuk memantau kawasan yang diduga sebagai THM di Batu Putih. Dia beralasan, dugaan itu mesti dibuktikan secara kasat mata. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:Prostitusi TerselubungPT KPC
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Bukannya Mengayomi Masyarakat, Dua Polisi di Banjarmasin Malah Jadi Aktor Kasus Pembegalan
HeadlineHukum & Kriminal

Bukannya Mengayomi Masyarakat, Dua Polisi di Banjarmasin Malah Jadi Aktor Kasus Pembegalan

By
Devi Nila Sari
Pekerja Dinas Kebersihan Kutai Timur Nyambi Jualan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
News

Pekerja Dinas Kebersihan Kutai Timur Nyambi Jualan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

By
Devi Nila Sari
Iwan Sunito Akuisisi The Grand Eastlakes Senilai Rp 218 Miliar, Ubah Nama Menjadi One Global Centre
PeristiwaTrending

Iwan Sunito Akuisisi The Grand Eastlakes Senilai Rp 218 Miliar, Ubah Nama Menjadi One Global Centre

By
Wili Wili
Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam di Kampung Poncol Antara Kesalahpahaman dan Tuntutan Keharmonisan
Covered StoryHeadlineHukum & Kriminal

Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam di Kampung Poncol Antara Kesalahpahaman dan Tuntutan Keharmonisan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?