Kabar Politik

Bicara Perda Energi Daerah di Balikpapan, Syafruddin Ingatkan Bahaya Energi Tidak Terbarukan bagi Kaltim

Loading

Bicara Perda Energi Daerah di Balikpapan, Syafruddin Ingatkan Bahaya Energi Tidak Terbarukan bagi Kaltim
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin saat melaksanakan sosialisasi Perda nomo 8 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah. (Dok Pribadi Syafaruddin)

Bicara Perda Energi Daerah di Balikpapan, Syafruddin Ingatkan Bahaya Energi Tidak Terbarukan bagi Kaltim. Menurut anggota Komisi II DPRD Kaltim ini, sumber energi berbasis fosil akan habis, untuk itu perlu diantisipasi dengan peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan.

Akurasi.id, Samarinda Sebagai provinsi yang kaya akan sumber daya alam, Kaltim diharapkan tidak begitu jumawa. Sebab, eksploitasi sumber daya alam tidak terbarukan seperti pertambangan dan migas yang berlebihan, bisa berdampak pada rusaknya lingkungan hingga menipisnya cadangan kekayaan alam itu sendiri.

Saran itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin, ketika melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kaltim di Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan.

“Dari kegiatan sosper ini, kami ingin menyampaikan, Perda RUED bertujuan agar terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi serta berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya saat dihubungi vita WhatsAap, Minggu (11/04/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Kepada media ini, pria yang karib disapa Udin ini memeparkan, bahwa hingga dengan saat ini, gas dan batu bara yang berbasis fosil masih menjadi komoditas ekspor andalan dari Pemerintah Kaltim maupun Indonesia. Gas dan batu bara menjadi penopang devisa negara sebagai upaya pemenuhan kewajiban kontrak jangka panjang.

“Tapi yang mesti diketahui dengan baik, bahwa pemanfaatan gas bumi domestik ini sebenarnya sangat tidak optimal. Karena terbatasnya infrastruktur gas itu sendiri, kemudian penyerapan konsumsi gas dalam negeri juga masih begitu rendah,” jelasnya.

Yang menjadi bahan evaluasi bagi ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim ini, ternyata eksploitasi besar-besaran terhadap migas dan matu bara, tidak berbanding lurus dengan sumbangsihnya bagi pembangunan. Karena secara multiplier effect-nya bagi ekonomi domestik, terutama pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah juga tidak begitu maksimal.

“Sumber energi berbasis fosil pun akan habis, untuk itu perlu diantisipasi dengan peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan atau EBT,” usulnya.

Berlandaskan semua hal itu, ketua DPW PKB Kaltim ini menyampaikan, menjadi alasan di balik lahirnya produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED).

“Perda RUED ini berdimensi waktu kurang lebih 30 tahun ke depan dan dievaluasi setiap 5 tahun. Nah, Penyediaan sumber energi jangka panjang, perlu dikelola dan diproyeksikan dengan baik, untuk mengantisipasi kebutuhan 6 sektor pengguna seperti industri, transportasi, rumah tangga, komersial, dan sektor non energi,” paparnya.

Dia berharap, dengan adanya perda tersebut, menjamin ketersediaan energi untuk membangun kehidupan masyarakat yang sejajar, berkualitas, dan berkelanjutan. “Yang terpenting, memberikan akses masyarakat terhadap energi dengan harga terjangkau, adil, dan merata,” tandasnya. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Dirhanuddin

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button