HeadlineHukum & KriminalNews

Berawal dari Video Call, Seorang Siswi SMP Dicabuli hingga Disetubuhi Oknum Kepsek Asal PPU

Loading

Berawal dari kenalan di aplikasi dating dan video call. Oknum kepsek asal PPU cabuli hingga setubuhi seorang siswi SMP di Samarinda.

Akurasi.id, Samarinda – Berawal dari pertemanan di aplikasi dating dan kerap melakukan video call. Seorang remaja putri kelas tiga SMP di Samarinda, dicabuli hingga disetubuhi seorang oknum kepala sekolah (kepsek) asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Selasa (4/10/2022) kemarin.

Pelaku adalah seorang pria berusia 58 tahun berinisial DJ. Sementara korban adalah seorang gadis yang masih berusia 14 tahun. Diketahui, aksi cabul dilakukan pelaku sebanyak empat kali dan satu kali aksi persetubuhan.

Tindak amoral itu dilakukan sejak Agustus hingga Oktober saat ini. Tercatat, setiap melancarkan nafsunya pelaku selalu memberi uang senilai Rp500 ribu kepada korban.

Jasa SMK3 dan ISO

“Jadi benar telah terjadi tindak pidana cabul sebanyak empat kali dan persetubuhan anak di bawah umur satu kali. Kejadian persetubuhan itu dilakukan pelaku di sebuah hotel melati di Kecamatan Samarinda Kota. Sedangkan pencabulannya terjadi di Palaran dengan lokasi yang berbeda-beda,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. Melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Djajat Sudrajat didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi Selasa (11/10/2022).

Awal Perkenalan Pelaku dan Korban Dari Aplikasi Dating

Lanjut dijelaskan Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, pelaku dan korban yang terpaut jauh itu mulanya berkenalan di salah satu aplikasi dating pada Maret silam. Berawal dari situ, keduanya lantas bertukaran nomor ponsel dan komunikasi pun berlanjut di melalui pesan singkat whatsapp.

Dalam percakapan daring, pelaku berhasil melakukan bujuk rayu kepada korban hingga akhirnya si gadis belia rela memperlihatkan bagian dadanya.

“Dari situ (video call) kemudian timbul niatan jahat pelaku untuk melakukan hubungan badan kepada korban,” tambahnya.

Setelah beberapa bulan berkomunikasi melalui sambungan daring. Pelaku akhirnya membulatkan tekadnya mendatangi korban di kediamannya di Kecamatan Palaran. Tepat pada awal Agustus kemarin. Saat berkunjung, rumah korban yang sedang dalam keadaan sepi dengan cepat dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi cabul pertamanya.

Puas melampiaskan nafsunya, pelaku lantas memberi Rp500 ribu kepada korban. Yang diduga sebagai uang tutup mulut dan untuk kebutuhan jajan remaja yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP itu. Merasa aksi pertamanya berjalan mulus, pelaku lantas mengulangi perbuatan serupa pada pertengahan Agustus kemarin.

Kencan Di Bawah Umur Terbongkar Usai Orangtua Mendapat Laporan Korban Bolos

Saat itu, pelaku membujuk korban yang baru saja pulang sekolah dengan mendatanginya secara langsung menggunakan mobil dan diajak untuk berkeliling sebelum korban pulang ke rumahnya.

Tepat di bibir jalan dengan suasana sepi. Pelaku kembali melampiaskan nafsunya dengan menggerayangi tubuh mungil korban hingga memaksanya untuk melakukan tindakan oral seks. Seperti biasa, setelah puas korban pun diberi uang Rp500 ribu.

Perbuatan itu terus berulang hingga sebanyak empat kali. Kemudian puncaknya, pada Selasa (4/10/2022) kemarin pada pukul 07.00 Wita. Korban kembali dihampiri pelaku tepat di depan sekolahnya.

Korban yang kembali terbujuk lantas dengan cepat dibawa pelaku menuju sebuah hotel melati di Kecamatan Samarinda Kota. Di dalam kamar hotel, korban kemudian merelakan mahkotanya kepada pelaku.

“Kemudian kasus ini terbongkar saat orang tua korban mendapat laporan dari sekolah kalau anaknya tidak mengikuti pelajaran. Kemudian orang tua dan kerabat mencari korban dan berhasil menemukannya di jalan poros Palaran,” terang Fahrudi.

Orangtua Korban Geram dan Melapor ke Polisi

Dihadapan orangtuanya, korban tak lagi bisa mengelak dan mengaku bolos sekolah sebab telah berkencan dengan seorang pria yang usainya terpaut jauh di sebuah hotel melati. Mendengar hal tersebut, kontan orang tua kaget dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Sehari setelah laporan, tepat pada Rabu (5/10/2022) pelaku berhasil diamankan dan digelandang petugas menuju sel tahanan. Guna menjalani proses pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku awalnya diamankan oleh tim opsl Polsek Palaran. Tapi, karena delik lokasinya kejadian perkara ada di kami kemudian pelaku dilimpahkan penangannya ke sini (Polsek Samarinda Kota),” ungkapnya.

Sekarang pelaku yang merupakan seorang kepala sekolah asal PPU itu pun dipastikan akan meringkuk di dalam kurungan sel besi. Terlebih setelah dirinya resmi menyandang status tersangka dan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button