HeadlineHukum & KriminalNews

Kakek 64 Tahun Asal Berau Tega Setubuhi Dua Cucunya Hingga Melahirkan

Loading

Kakek 64 tahu asal Berau tega setubuhi dua cucunya hingga melahirkan. Kasus tersebut awalnya terkuak saat sang cucu yang telah melahirkan mengaku kepada suaminya.

Akurasi.id, Berau – Entah apa yang ada di dalam benak SA. Meski usianya sudah begitu senja, yakni 64 tahun. Namun kakek tua asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) itu justru tega menyetubuhi dua cucunya. Satu di antaranya bahkan sampai melahirkan.

Buah perbuatan SA pun harus dibayar mahal dengan mendekam dibalik kurungan besi. Tak main-main, SA bahkan terancam kurungan hingga 15 tahun penjara.

Perbuatan bejat SA pun dikisahkan Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasi Humas, Iptu Suradi. Bermula saat korban berinisial PU melahirkan seorang bayi permpuan, tepatnya pada Sabtu (3/9/2022) kemarin.

Jasa SMK3 dan ISO

Persalinan PU yang masih berusia 16 tahun itu nampak normal seperti biasa. Meski usianya masih belia, pasalnya PU telah bersuami dan menikah tepat pada Februari 2022, lalu. Saat PU hendak melahirkan, sang suami pun bergegas membawa istrinya ke RSUD Dr Abdul Rivai.

Beberapa hari setelah kelahiran, rasa bahagia suami PU seketika berubah menjadi amarah. Karena sang istri mengungkap kalau anak tersebut adalah anak dari sang kakek cabul.

“Suami korban saat itu coba memastikan terlebih dulu. Jadi suami korban kembali ke rumah sakit (RSUD Dr Abdul Rivai) untuk memastikan persalinan istrinya dan anak yang baru dilahirkan,” jelas Iptu Suradi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022).

Kakek Akui Telah Cabuli Kedua Cucunya

Dari pemeriksaan rumah sakit, PU dipastikan bersalin tepat pada usia kandungan 9 bulan. Sementara itu, usia pernikahannya dengan sang suami baru memasuki usia 7 bulan.

Yakin dengan pengakuan sang istri, usia pernikahan dan kondisi kelahiran. Suami PU kontan naik pitam dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian setempat. Petugas pun cepat mengamankan kakek cabul.

Dari hasil pemeriksaan, kakek cabul mengakui perbuatannya. Bahkan, aksi amoral tersebut tak hanya ia lakukan kepada PU yang baru melahirkan. Tapi juga kepada cucunya yang lain, yakni perempuan berisinial IL (14).

“Perbuatan itu bahkan dilakukan sebanyak dua kali oleh pelaku kepada korban keduanya,” tambahnya.

Walhasil, kakek berusia lebih dari setengah abad itu pun dipastikan akan menikmati hari tuanya dari dalam kurungan besi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button