PeristiwaTrending

Basarnas Tutup Operasi Pencarian Korban Longsor TPST Bantargebang, Total 13 Korban Ditemukan

Longsor TPST Bantargebang Jadi Sorotan, Pemerintah Evaluasi Sistem Pengelolaan Sampah Jakarta

Loading

Akurasi.id – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) resmi menutup operasi pencarian korban longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Penutupan operasi dilakukan setelah seluruh korban berhasil ditemukan dan tidak ada lagi laporan orang hilang.

Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari mengatakan korban terakhir ditemukan oleh tim SAR gabungan pada Senin (9/3/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

“Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban yang teridentifikasi bernama Riki Supriadi (L/40) dalam kondisi meninggal dunia dan dievakuasi menuju RS Polri Kramat Jati,” ujar Desiana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dengan ditemukannya korban terakhir tersebut, operasi pencarian dan pertolongan resmi dihentikan pada pukul 00.00 WIB.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dengan ditemukannya seluruh korban dan tidak adanya laporan korban hilang maka operasi SAR dinyatakan ditutup,” katanya.

Total 13 Korban Longsor Bantargebang

Berdasarkan data terakhir, jumlah korban dalam peristiwa longsor sampah di TPST Bantargebang mencapai 13 orang yang terdiri dari korban selamat dan korban meninggal dunia.

Korban selamat:
Budiman
Johan
Safifudin
Slamet
Ato
Dofir

Korban meninggal dunia:
Enda Widayanti (25) – pemilik warung
Sumine (60) – pemilik warung
Dedi Sutrisno – sopir truk asal Karawang
Irwan Supriatin – sopir truk
Jussova Situmorang (38)
Hardianto
Riki Supriadi (40)

Pemerintah Soroti Pengelolaan Sampah Jakarta

Peristiwa longsor sampah di TPST Bantargebang turut mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai kejadian tersebut menjadi peringatan serius bagi sistem pengelolaan sampah di Jakarta.

Menurut Hanif, tragedi tersebut seharusnya bisa dihindari apabila pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Ia menilai praktik pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang masih digunakan di TPST Bantargebang tidak lagi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup melalui KLH/BPLH tengah melakukan penyidikan serta penegakan hukum terkait sistem pengelolaan sampah di ibu kota agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan korban jiwa.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button