By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Pariwara > Bapenda Kukar Bebaskan Denda Pajak PBB  2014 ke 2019, Berlaku November-Desember
InfografisPariwara

Bapenda Kukar Bebaskan Denda Pajak PBB  2014 ke 2019, Berlaku November-Desember

akurasi 2019
Last updated: November 23, 2020 11:19 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Bapenda Kukar Bebaskan Denda Pajak PBB  2014 ke 2019, Berlaku November-Desember
Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto menyebut pihaknya memberikan kebijakan membebaskan denda PBB untuk 2014-2019. (Istimewa)
SHARE
Bapenda Kukar Bebaskan Denda Pajak PBB  2014 ke 2019, Berlaku November-Desember
Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto menyebut pihaknya memberikan kebijakan membebaskan denda PBB untuk 2014-2019. (Istimewa)

Bapenda Kukar bebaskan denda pajak PBB  2014 ke 2019, berlaku November-Desember. Lewat kebijakan itu Bapenda Kukar sekaligus mengawajib setiap masyarakat atau wajib pajak agar taat dalam membayar pajak.

Akurasi.id, Tenggarong – Ragam cara dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari waktu ke waktu. Mulai dari memperbanyak kantong-kantong retribusi hingga sumber pajak daerah yang baru.

Baca juga: Berkah HUT Ke-75 Indonesia, Pemkab Kukar Serahkan 709 SK Remisi Kepala Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong

Terbaru, Bapenda Kukar mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat. Pembebasan denda itu bukan hanya setahun atau 2 tahun, tetapi selama 6 tahun, yakni terhitung dari 2014 hingga 2019.

Nah, bagi masyarakat yang merasa masih belum membayar PBB selama 6 tahun terakhir, silahkan datang Bapenda Kukar untuk melaporkannya. Sehingga petugas Bapenda Kukar dapat membuat laporannya, karena kebijakan itu hanya berlangsung di November dan Desember 2020.

Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto mengatakan, kebijakan pembebasan dendan PBB itu adalah sebagai bentuk inovasi layanan yang ada di instansi yang dia pimpin. Dengan harapan, masyarakat semakin patuh untuk membayarkan PBB kepada pemerintah.

Menurutnya, manfaat atas kepatuhan masyarakat membayar PBB sebenarnya bukan semata untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, melainkan untuk kepentingan bagi pembangunan di masyarakat. Ketika sumber pendapatan daerah semakin besar, maka sumber keuangan daerah pun semakin besar dan dapat dimanfaatkan untuk mendorong program percepatan dan pemerataan pembangunan di masyarakat itu sendiri.

Bapenda Kukar Bebaskan Denda

“Kebijakan pembebasan dendan PBB ini, berlaku hanya untuk mereka yang belum membayar pajak di bawah 2019. Pembebasan denda PBB terhitung dari 2014 ke 2019. Nantinya, masyarakat hanya membayar biaya pokoknya saja lagi,” jelasnya.

Mengingat kebijakan pembebasan pajak itu hanya berlaku selama 2 bulan, yakni November dan Desember 2020, untuk itu pria yang karib disapa HS ini mengimbau masyarakat agar dapat segera memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menunaikan kewajibannya membayar PBB.

“Kebijakan ini memang hanya berlaku dari November dan Desember 2020 saja. Kalau ada masyarakat yang merasa belum membayar pajak, silahkan manfaatkan kebijakan yang kami berikan itu,” serunya.

Tidak sampai di situ, Bapenda Kukar juga diketahui telah membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Bagi wajib pajak (WP) yang secara rutin dan tepat waktu membayarkan PBB-KB akan menjadi peserta undian untuk mendapatkan doorprize.

“Dari program ini, kami berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan ini dengan sebaik-baiknya. Semoga ini akan mendorong orang memanfaatkan kemudahan yang kami berikan untuk taat membayar pajak dan tingkat kepatuhan pajak juga meningkat,” tandasnya. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Aris

TAGGED:Bapenda KukarBapenda Kukar Bebaskan DendaBebaskan Denda PajakBerlaku November DesemberKukarPajak PBBPemkab KukarTingkatkan PADWajib Pajak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hetifah Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kaltim
Pariwara

Hetifah Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kaltim

By
akurasi 2019
Infografis

Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada Bontang Mengucapkan Selamat Hari Dharmawanita Nasional

By
akurasi 2019
Tenggat Waktu Migrasi Suplai Listrik Perumahan HOP ke PLN
Pariwara

Tenggat Waktu Migrasi Suplai Listrik Perumahan HOP ke PLN

By
akurasi 2019
Stafsus Presiden Sukardi Rinakit Apresiasi Kontribusi PKT Jaga Ketahanan Pangan dan Keragaman Budaya Indonesia
Pariwara

Stafsus Presiden Sukardi Rinakit Apresiasi Kontribusi PKT Jaga Ketahanan Pangan dan Keragaman Budaya Indonesia

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?