Bapenda Bontang Usulkan Pengurusan Administrasi Lampirkan Lunas PBB


Akurasi.id, Bontang – Untuk memaksimalkan penerimaan pajak tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mengusulkan pengurusan surat administrasi disertai lampiran telah lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Usulan tersebut diajukan ke Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.
Usulan itu dinyatakan Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian. Dia mengusulkan agar seluruh pelayanan seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat nikah, maupun berkas sekolah anak wajib untuk menyertakan lampiran lunas PBB.
“Ini masih usulan ke wali kota. Ini juga untuk kebaikan masyarakat, karena dari pajak masyarakat ini, mereka juga yang akan menikmati hasilnya kelak,” ucapnya belum lama ini.
Usulan tersebut bukan tanpa sebab. Sigit menyebut kesadaran masyarakat Kota Taman -sebutan Bontang- dalam membayar iuran PBB masih dinilai cukup rendah. Oleh sebab itulah Bapenda Bontang berupaya meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya membayar pajak.
Sigit mengatakan tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih berkisar 40 persen. Total persentase ini dianggap masih cukup terlalu rendah, mengingat Bontang notabene sebagai kota industri.
“Persentase hanya meningkat satu persen dari tahun sebelumnya, oleh sebab itu Bapenda Bontang harus meningkatkan kesadaran warga akan bayar pajak. Padahal membayar pajak itu banyak sekali manfaatnya untuk masyarakat Kota Bontang,” ucap Sigit.
Dikesempatan yang sama, dia juga mengatakan bahwa masyarakat Bontang masih menganggap remeh PBB, secara umum pembayaran pajak setiap rumah tangga hanya berkisar Rp100 – 200 ribu.
“Menurut saya, mungkin faktor jumlahnya yang sedikit, hingga membuat masyarakat malas dan kadang lupa membayar PBB, padahal juga dikumpulkan, PBB masyarakat Bontang jumlahnya juga besar,” beber dia.
Untuk diketahui, PBB merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan, karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan bangunan, sedang keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi