Usia Baru 23 Tahun, Pemuda Asal Bontang Udah Jadi Bandar Narkoba Seberat 1 Kilogram


Usia Baru 23 Tahun, Pemuda Asal Bontang Udah Jadi Bandar Narkoba Seberat 1 Kilogram. Penyitaan barang haram yang ditaksir mencapai Rp1 miliar itu, setara dengan menyelamatkan 5.026 warga Bontang dari bahaya narkoba jenis sabu-sabu.
Akurasi.id, Bontang – Seorang pria yang masih terbilang muda hanya bisa tertunduk lesu, tangannya di borgol, dan kepalanya tertutup topeng. Badannya sedikit gempal dibalut kulit sawo matang. Dia hanya diam sambil berdiri di ruang media center markas Polres Bontang, Selasa (29/06/2021).
Pria itu berinisial FD usianya sekitar 23 tahun. Telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tangan tersangka, Polres Bontang menyita sabu seberat 1005,3 gram, atau sekitar 1 kilogram lebih. Serbuk setan milik FD itu dikasir mencapai Rp1 miliar.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo didampingi Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais mengatakan, tersangka berhasil diringkus Senin (28/6/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
Penangkapan tersangka bermula ketika aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Selat Makassar, RT 27, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas laporan itu aparat kemudian melakukan penyelidikan.
Kata kapolres, perlu waktu yang tidak singkat untuk mengungkap kasus ini. Bahkan, saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha membuang barang bukti, dan berupaya melarikan diri. “Tersangka sempat mau kabur, tapi berhasil kami amankan,” jelasnya.
Dari penjelasan kapolres, FD merupakan kurir sekaligus pengedar. Dia mengambil barang haram itu di tempat tertentu, melalui arahan dari orang yang tidak dikenal untuk diedarkan kembali. Hanya melalui telepon.
Diperkirakan dengan jumlah barang bukti yang diamankan aparat, itu sama dengan menyelamatkan 5.026 orang dari bahaya peredaran narkoba. “Ini bukan pertama kalinya tersangka melakukan hal serupa. Dia sudah pernah melakukan transaksi dengan cara yang sama,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kantong belanja berwarna putih, dan 1 bungkus paket, serta ponsel. Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bontang. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin