HeadlineTrending

Artis Sinetron Berinisial CA Ditetapkan Tersangka Kasus Prositusi Online

Loading

Artis Sinetron Berinisial CA Ditetapkan Tersangka Kasus Prositusi Online
Ilustrasi (Istockphoto/ Motortion)

Akurasi.id, Jakarta Artis sinetron berinisial CA yang ditangkap terkait kasus dugaan prostitusi ditetapkan jadi tersangka kasus prostitusi online. Perempuan itu ditangkap bersama muncikari di sebuah hotel mewah yang berlokasi di daerah Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. “Dari tindak pidana prostitusi online ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu orang wanita seorang artis sinetron berinisial CA,” kata Zulpan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (31/12).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Polda Metro Jaya, barang bukti dari kasus itu antara lain pakaian dalam, kartu ATM, hingga handphone.

Kepala Unit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi sebelumnya mengungkap penangkapan terhadap CA terkait kasus prostitusi.

Jasa SMK3 dan ISO

“Telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Redi dalam sebuah video yang diunggah dalam akun Instagram @kapoldametrojaya.

Redi menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku. Termasuk melibatkan polisi wanita (polwan) saat mengamankan CA.

Polisi Endus Ada Publik Figur Lain di Kasus Prostitusi Artis CA

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengklaim telah memegang daftar publik figur yang terlibat kasus prostitusi artis berinisial CA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe E Zulpan menyatakan keterlibatan itu terungkap berdasar proses pemeriksaan tersangka kasus CA.

“Hasil pemeriksaan kepada tersangka mendapat data bahwa kita memiliki data publik figur lain yang masuk dalam daftar lis para muncikari,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12).

Zulpan mengatakan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil para publik figur yang termasuk dalam daftar tersebut.

Sebelumnya, pihak kepolisian tengah mengusut kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial CA. Selain CA, tiga muncikari berinisial KK, R, dan UA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Zulpan menyebut Ca telah melakukan kegiatan prostitusi sebanyak 5 kali. Pada kegiatan tersebut ia memberikan tarif untuk pelanggannya sekitar Rp30 juta. Kemudian Zukpan menyebut bahwa CA melakukan hal tersebut karena didasari motif ekonomi.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button