EkonomiTrending

APINDO dan KSBSI Desak Pemerintah Untuk Kaji Ulang Kewajiban Iuran Tapera

APINDO Mengajukan Untuk Mempertimbangkan Kembali dan Mengkaji Ulang Implementasi

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang implementasi iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (31/5), kedua organisasi ini menekankan bahwa Tapera seharusnya bersifat sukarela dan tidak menjadi kewajiban yang membebani pekerja dan pelaku usaha.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, mengungkapkan bahwa meskipun mereka menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja, konsep Tapera yang diwajibkan menambah beban baru bagi pelaku usaha. Menurut Shinta, sudah ada program yang mengcover kebutuhan perumahan pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“PP Nomor 21 tahun 2024 kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Sehingga kami berpandangan Tapera dapat diberlakukan secara sukarela,” kata Shinta dalam konferensi pers tersebut.

Shinta juga menyatakan bahwa pekerja swasta sebaiknya tidak diwajibkan ikut serta dalam Tapera karena mereka sudah dapat memanfaatkan program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan. “Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek,” ujarnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, juga mendukung permintaan untuk merevisi aturan terkait Tapera. Ia menekankan bahwa UU Tapera tidak menjamin pekerja yang telah dipotong upahnya sejak usia 20 tahun akan mendapatkan rumah saat mereka pensiun. Menurut Elly, pemerintah sebaiknya memaksimalkan pemanfaatan dana MLT dari BPJS Ketenagakerjaan untuk program kepemilikan rumah bagi pekerja.

“Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela,” terang Elly dalam kesempatan yang sama. Ia juga menambahkan bahwa sistem hubungan kerja yang masih fleksibel atau kerja kontrak dinilai masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan buruh.

Elly mengusulkan agar pemerintah tidak menjadikan keikutsertaan menabung di Tapera sebagai bentuk kewajiban, tetapi atas dasar sukarela. “Kami menganggap Undang-Undang Tapera bukanlah Undang-Undang yang mendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini,” tambahnya.

APINDO dan KSBSI sepakat bahwa dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT), sudah cukup besar dan bisa dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja. Menurut APINDO, aset JHT sebesar Rp 460 triliun bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja.

Kedua organisasi ini berharap pemerintah dapat mengoptimalkan dana yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan untuk program perumahan, sehingga iuran Tapera tidak perlu dijadikan kewajiban yang menambah beban bagi pekerja dan pelaku usaha.

Permintaan dari APINDO dan KSBSI ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi kembali kebijakan Tapera agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pekerja serta pelaku usaha. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan tanpa menambah beban yang tidak perlu bagi sektor usaha.(*)

Penulis: Tama
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button