By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Tidak Mendapat Rumah Jabatan, Diberi Tunjangan Perumahan
HeadlinePeristiwa

Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Tidak Mendapat Rumah Jabatan, Diberi Tunjangan Perumahan

Wili Wili
Last updated: Oktober 5, 2024 12:38 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Tidak Mendapat Rumah Jabatan, Diberi Tunjangan Perumahan
Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Tidak Mendapat Rumah Jabatan, Diberi Tunjangan Perumahan. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Sebagai gantinya, anggota DPR akan menerima tunjangan perumahan yang diberikan setiap bulan. Namun, besaran tunjangan perumahan tersebut masih dalam tahap pengkajian.

Keputusan ini muncul berdasarkan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada Selasa (24/9/2024), yang menyepakati pengembalian rumah jabatan kepada negara. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bahwa rumah dinas yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami akan diserahkan kembali kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola aset.

“RJA dikembalikan kepada negara, terutama kepada pengelola barang, yaitu Menteri Keuangan (Menkeu). DPR hanya sebagai pengguna barang,” kata Indra melalui laman resmi DPR, Sabtu (4/10/2024).

Keputusan Ekonomis
Indra menjelaskan, keputusan ini diambil karena DPR ingin mengelola keuangan secara lebih ekonomis. Menurutnya, rumah jabatan tersebut sudah tidak efisien sebagai hunian. Sebagian besar rumah dinas tersebut sudah tua dan memerlukan perbaikan besar agar layak huni. “Selain itu, ada juga anggota DPR yang dengan biaya sendiri telah memelihara rumahnya, sehingga kondisinya masih cukup baik,” tambahnya.

Namun, biaya perbaikan yang dibutuhkan dianggap terlalu besar, sehingga penggunaan rumah jabatan ini tidak lagi dinilai ekonomis. Sebagai langkah berikutnya, Kemenkeu akan melakukan pengecekan aset di dalam rumah-rumah dinas tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pengganti Rumah Dinas
Setelah rumah dinas dikembalikan, anggota DPR akan menerima tunjangan perumahan sebagai gantinya. Hingga saat ini, besaran tunjangan tersebut masih dalam tahap kajian oleh Tim Biro Perencanaan di bawah Deputi Administrasi Setjen DPR. Tim tersebut tengah melakukan survei terhadap harga sewa perumahan di sekitar Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran, serta di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek).

“Kami ingin menentukan tunjangan yang realistis, tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah,” ujar Indra. Setjen DPR RI juga akan bekerja sama dengan pihak penilai independen (appraisal) untuk menetapkan besaran tunjangan perumahan yang ideal.

Keputusan penggantian rumah dinas dengan tunjangan perumahan ini diharapkan dapat lebih menghemat anggaran negara, sekaligus memastikan kenyamanan para anggota DPR RI dalam menjalankan tugas-tugasnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:anggota DPR 2024-2029fasilitas anggota dewankebijakan DPRKementerian Keuanganrumah jabatan DPRTags: DPR RItunjangan perumahan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Bantaran Sungai di Bekasi Bersertifikat Hak Milik, Normalisasi Terhambat
PeristiwaTrending

Bantaran Sungai di Bekasi Bersertifikat Hak Milik, Normalisasi Terhambat

By
Wili Wili
Warga Bekasi Ramai-ramai Pindai Retina untuk WorldID, Wali Kota Minta Segera Lapor
PeristiwaTrending

Warga Bekasi Ramai-ramai Pindai Retina untuk WorldID, Wali Kota Minta Segera Lapor

By
Wili Wili
Penjelasan KPU Jabar Terkait Pelantikan Nisya Ahmad ke DPRD Meski Tidak Lolos Pileg 2024
HeadlineKabar Politik

Penjelasan KPU Jabar Terkait Pelantikan Nisya Ahmad ke DPRD Meski Tidak Lolos Pileg 2024 Konten Artikel:

By
Wili Wili
Harga Emas Antam Naik Rp30.000, Sentuh Rp2,92 Juta per Gram Sabtu Ini
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Naik Rp30.000, Sentuh Rp2,92 Juta per Gram Sabtu Ini

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?