
![]()
Akurasi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Sebagai gantinya, anggota DPR akan menerima tunjangan perumahan yang diberikan setiap bulan. Namun, besaran tunjangan perumahan tersebut masih dalam tahap pengkajian.
Keputusan ini muncul berdasarkan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada Selasa (24/9/2024), yang menyepakati pengembalian rumah jabatan kepada negara. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bahwa rumah dinas yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami akan diserahkan kembali kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola aset.
“RJA dikembalikan kepada negara, terutama kepada pengelola barang, yaitu Menteri Keuangan (Menkeu). DPR hanya sebagai pengguna barang,” kata Indra melalui laman resmi DPR, Sabtu (4/10/2024).
Keputusan Ekonomis
Indra menjelaskan, keputusan ini diambil karena DPR ingin mengelola keuangan secara lebih ekonomis. Menurutnya, rumah jabatan tersebut sudah tidak efisien sebagai hunian. Sebagian besar rumah dinas tersebut sudah tua dan memerlukan perbaikan besar agar layak huni. “Selain itu, ada juga anggota DPR yang dengan biaya sendiri telah memelihara rumahnya, sehingga kondisinya masih cukup baik,” tambahnya.
Namun, biaya perbaikan yang dibutuhkan dianggap terlalu besar, sehingga penggunaan rumah jabatan ini tidak lagi dinilai ekonomis. Sebagai langkah berikutnya, Kemenkeu akan melakukan pengecekan aset di dalam rumah-rumah dinas tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pengganti Rumah Dinas
Setelah rumah dinas dikembalikan, anggota DPR akan menerima tunjangan perumahan sebagai gantinya. Hingga saat ini, besaran tunjangan tersebut masih dalam tahap kajian oleh Tim Biro Perencanaan di bawah Deputi Administrasi Setjen DPR. Tim tersebut tengah melakukan survei terhadap harga sewa perumahan di sekitar Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran, serta di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek).
“Kami ingin menentukan tunjangan yang realistis, tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah,” ujar Indra. Setjen DPR RI juga akan bekerja sama dengan pihak penilai independen (appraisal) untuk menetapkan besaran tunjangan perumahan yang ideal.
Keputusan penggantian rumah dinas dengan tunjangan perumahan ini diharapkan dapat lebih menghemat anggaran negara, sekaligus memastikan kenyamanan para anggota DPR RI dalam menjalankan tugas-tugasnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









