Hukum & KriminalTrending

Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkotika di Rutan Salemba, Gunakan Aplikasi Zangi untuk Transaksi

Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Loading

Akurasi.id – Artis Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya. Kali ini, ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya menjalankan peredaran narkoba dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi bernama Zangi. Aplikasi ini digunakan karena memiliki sistem enkripsi end-to-end dan tidak memerlukan nomor telepon, sehingga sulit dilacak.

“Para tersangka berkomunikasi menggunakan handphone dan aplikasi Zangi untuk melakukan transaksi narkotika di dalam Rutan Salemba,” ujar Agung, Kamis (9/10/2025).

Ammar Zoni Berperan Sebagai “Gudang” Narkoba

Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penyimpan atau “gudang” narkotika yang diedarkan di dalam rutan. Barang haram tersebut diterimanya dari seseorang di luar rutan sebelum disalurkan ke tahanan lainnya.

Jasa SMK3 dan ISO

“Peran tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) adalah menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan, kemudian menyerahkannya kepada tersangka lain untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba,” kata Fatah.

Adapun lima tersangka lain yang terlibat adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Dari hasil penyidikan, MR menerima narkotika dari Ammar Zoni dan menyerahkannya kepada AM. Selanjutnya, AM menyalurkan barang tersebut kepada A dan AP untuk diedarkan di antara narapidana.

Terbongkar Karena Gerak-Gerik Mencurigakan

Kasus ini terungkap ketika petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat mencurigai aktivitas beberapa tahanan. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar para tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan ganja beserta alat bukti lainnya.

“Para tersangka diamankan oleh Karupam Rutan Salemba dan dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Agung.

Dijerat Pasal Berlapis UU Narkotika

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Kasus Keempat Ammar Zoni Terkait Narkoba

Diketahui, ini bukan kali pertama Ammar Zoni berurusan dengan kasus narkoba. Pada Desember 2023, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Atas kasus tersebut, ia divonis empat tahun penjara.

Kini, publik kembali dikejutkan dengan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba tempat ia sedang menjalani hukuman sebelumnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button