Parlemen

Amir Tosina Dorong Percepatan Air Permukaan dari Pemanfaatan Kolam Bekas Tambang

Loading

Amir Tosina dorong percepatan air permukaan dari pemanfaatan kolam bekas tambang. Komisi III DPRD Bontang sudah melakukan kunjungan kerja, dan menyimpulkan air tersebut dapat dikonsumsi.

Akurasi.id, Bontang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Indominco Mandiri membahas terkait air permukaan, di ruang rapat lantai 2 sekretariat DPRD Bontang, Selasa (18/5/2021).

Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina menyebutkan, akan memberikan percepatan pemanfaatan bekas Void PT Indomingco Mandiri. Kemudian akan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mengambil langkah sebelum tiba masa habisnya krisis air bersih di Kota Bontang.

“Debit air kita bisa ditentukan bahwa tinggal beberapa tahun lagi. Oleh karena itu kami dari komisi III DPRD Bontang benar-benar mendesak untuk segera ada pembangunan serta pembentukan tim dari semua pihak yang terkait, seperti dari PT Indominco dilibatkan, Bapenda, Bapelitbang, DPRD dan PDAM,” beber Amir.

Jasa SMK3 dan ISO

Amir mengungkapkan pihaknya sangat mengharap perhatian Pemkot Bontang dan semua pihak untuk membantu percepatan pembangunan pemanfaatan air eksvoid tersebut. Sementara untuk kesiapan dari PT Indominco Mandiri, Amir menjelaskan hingga saat ini masih menunggu.

“Pihak Indominco tidak ingin dikatakan hanya melepaskan tanggung jawab, sehingga mereka menawarkan pada pihak Pemkot Bontang dalam peruntukkan air tersebut,” jelasnya.

Dia pun memperjelas bahwa Komisi III DPRD Bontang sudah melakukan studi dalam kunjungan kerja, dan telah menyimpulkan air eksvoid itu dapat dikonsumsi dan dimanfaatkan.

Amir Tosina Dorong Percepatan Air Permukaan dari Pemanfaatan Kolam Bekas Tambang
Komisi III DPRD Gelar RDP dengan PT Indomingco Mandiri dalam membahas Air Permukaan di Kota Bontang. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

“Ini harus ada pembandingan, kami juga tidak berani mendesak untuk memanfaatkan air tersebut apabila tidak ada pembandingan. Sebagai contoh Kutai Timur dan Kutai Kartanegara sudah memanfaatkan air tersebut dengan beribu masyarakat yang sekarang mengkonsumsi,” ungkapnya.

Saat ditanyai terkait Waduk Marangkayu, Amir menjelaskan pihaknya pun telah melakukan kunjungan dan dapat diperkirakan sekiranya 5 tahun yang akan datang belum bisa dimanfaatkan.

“Prosesnya masih sangat panjang, tidak bisa dipaksakan, apalagi kita butuh cepat untuk kesiapan air bersih di Bontang,” kata Amir

Dia pun menjelaskan bahwa pihaknya selaku komisi terkait sudah melakukan koordinasi dengan camat yang bersangkutan.

Camat pun memberi masukan agar DPRD Bontang untuk tidak terlalu mengharap dan menjanjikan masyarakat untuk pemanfaatan waduk Marangkayu.

Sementara terkait izin lahan, Amir menjelaskan bahwa Komisi III sudah lakukan kunjungan ke Dinas Kehutanan provinsi Kaltim sebanyak 6 kali. Dan telah mendesakan untuk memberikan keringanan atau kemudahkan perizinan pemanfaatan hutan lindung atau TNK yang akan dilewati pipa alur pemanfaatan eksvoid tersebut.

“Walaupun nanti dilewati lahan-lahan masyarakat, itu tetap masuk dalam wewenang Dinas Kehutanan, kecuali ada tanaman-tanaman masyarakat yang betul-betul perlu diganti rugi. Karena tidak luas, hanya untuk jalur pipa saja,” terangnya

Lanjut Amir, pihaknya akan telusuri pemilik lahan tersebut, oleh sebab itu harus segera dibentuk tim, agar semua dapat terakomodir dengan cara dan mekanisme yang harus dilakukan di lapangan setelah rencana pemanfaatan eksvoid itu.

“Kami juga akan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 3 kabupaten atau kota antara Kutim, Kukar, dan Kota Bontang. Jadi tidak ada selisih paham di dalamnya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button