News

Alasan Menganggur, Pria Samarinda Jual Sabu

Loading

Alasan Menganggur, Pria Samarinda Jual Sabu
SU saat digeledah tim Polsek Marangkayu. (Doc Polres Bontang)

Alasan menganggur, pria Samarinda jual sabu di Kecamatan Marangkayu, Kukar. Pria berusia 40 tahun ini ditangkap atas laporan warga yang resah wilayahnya menjadi tempat transaksi narkoba.

Akurasi.id, Bontang – Seorang pria pengangguran asal Samarinda, bukannya mencari pekerjaan halal, justru menjual sabu-sabu.

Hal ini terungkap saat tim Polsek Marangkayu yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawai berhasil menelusuri penemuan kasus peredaran narkoba.

Pria berinisial SU (40), warga Jalan Pinang Seribu RT 13 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamantan Samarinda Utara, digrebek di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti 2 poket sabu seberat 0,36 gram, Selasa (26/1/2021) kemarin.

Jasa SMK3 dan ISO

SU berhasil diamankan Polisi di sebuah rumah kontrakan di Gang Hidayah Nomor 73 RT 02, Desa Kersik, Kecamatan Marangkayu, Kebupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan barang lain. Yakni sebuah dompet kecil warna coklat, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp620 ribu, sebuah sedotan plastik diduga sebagai sendok takar sabu, korek gas, dan ponsel android.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menerangkan, pengungkapan peredaran narkoba di wilayahnya berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah. Lantaran lingkungannya dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Begitu menerima laporan masyarakat, anggota langsung bergerak mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pengerebekan didapati seorang laki-laki di dalam rumah yang mengaku bernama SU,” Kapolsek AKP Sujarwanto.

“Tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari Samarinda dan mereka di Marangkayu tinggal di rumah kontrakan dan tidak ada kerjaan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan cara jualan narkoba,” lanjutnya lagi.

Untuk saat ini, SU beserta barang bukti sudah di amankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum. SU dijerat Pasal 112 atau 114 UU No. 35 tahun 1999.

“Ancamannya minimal 4 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button