By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Aipda Ambarita Dimutasi Usai Viral Video Geledah HP Warga
HeadlineTrending

Aipda Ambarita Dimutasi Usai Viral Video Geledah HP Warga

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 19, 2021 5:18 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Aipda Ambarita Dimutasi Usai Viral Video Geledah HP Warga
Ilustrasi polisi dimutasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
SHARE
Aipda Ambarita Dimutasi Usai Viral Video Geledah HP Warga
Ilustrasi polisi dimutasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Akurasi.id — Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan mutasi terhadap Aipda Monang Parlindungan Ambarita. Aipda Ambarita Dimutasi usai potongan video viral Aipda Ambarita yang juga dikenal polisi ‘artis’ itu menggeledah HP atau smartphone warga.

Video viral itu merupakan tayangan salah satu televisi swasta yang menunjukkan sebuah penggeledahan secara acak di Jakarta Timur.

Aipda Ambarita Dimutasi tertuang dalam surat telegram nomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021. Telegram ini ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Putu Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya.

Telegram ini telah dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Dalam telegram itu tertulis bahwa Ambarita dimutasi dari Banit 51 Unitdalmas Satsabhara Polres Metro Jakarta Timur menjadi Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya.

Selain Ambarita, dalam telegram itu juga memuat mutasi terhadap Aiptu Jakaria. Ia dimutasi dari Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, belum diketahui alasan mutasi terhadap Fadil selaku Kapolda melakukan mutasi terhadap Ambarita maupun Jakaria.

[irp]

Sebelumnya, sebuah potongan memperlihatkan anggota kepolisian yang menggeledah dan mengecek handphone seorang pemuda. Dalam video itu, tersebut sempat menolak saat anggota polisi itu melakukan pengecekan pada handphone miliknya. Sebab, menurut pemuda itu, handphone adalah privasinya.

Namun, Ambarita menyampaikan pada pemuda itu bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan tersebut.

“Jangan suka-suka kau bilang ini privasi, kebanyakan nonton film Hollywood kau itu, privasi apa sih ni privasi,” kata Ambarita dalam video itu.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta kepolisian secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa.

[irp]

“Perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa,” kata Direktir Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis, Senin (18/10).

Wahyudi mengatakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan, adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak.

Artinya, kata dia, setiap perbuatan mengakses sistem elektronik yang berada di bawah penguasaan orang lain secara sengaja dan tanpa hak merupakan tindak pidana.

[irp]

“Pertanyaannya, apakah polisi memiliki hak untuk mengakses sistem elektronik seseorang dalam suatu tindakan penggeledahan?” ucap Wahyudi. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

Sumber: CNNIndonesia.com

TAGGED:Aipda AmbaritaMutasiTrendingvideo viral
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Susunan Kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029 Ini Nama-nama Menteri dan Kepala Lembaga yang Diprediksi
HeadlineKabar Politik

Susunan Kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029 Ini Nama-nama Menteri dan Kepala Lembaga yang Diprediksi

By
akurasi 2019
Trending

Diselimuti Asap Tebal, 23 Penerbangan di Bandara Samarinda Terpaksa Dialihkan

By
akurasi 2019
Macron Menangi Pilpres Prancis Putaran Kedua Kalahkan Le Pen
HeadlineKabar Politik

Macron Menangi Pilpres Prancis Putaran Kedua Kalahkan Le Pen

By
akurasi 2019
Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Kunjungan Kenegaraan ke Rusia, Tegaskan Diplomasi Aktif Indonesia di Forum Global
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Kunjungan Kenegaraan ke Rusia, Tegaskan Diplomasi Aktif Indonesia di Forum Global

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?