By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
SelebritisTrending

Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

Wili Wili
Last updated: Februari 7, 2025 11:10 am
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”. Foto: Antara.
SHARE

Akurasi.id – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mewajibkan penyanyi Agnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja.” Keputusan tersebut diambil pada 30 Januari 2025 setelah Agnez dinyatakan bersalah menyanyikan lagu tanpa izin dalam tiga konser yang berlangsung di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023.

Contents
  • Sidang dan Keputusan Pengadilan
  • Kontroversi Peran Penyanyi dalam Royalti
  • Respons Agnez Mo

Ari Bias mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika manajemen Agnez Mo dianggap tidak kooperatif terkait pembayaran royalti. Pada Mei 2024, Ari mengirimkan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group, pihak penyelenggara konser, setelah somasi tertutup tidak direspons. Namun, somasi tersebut tetap tidak mendapat tanggapan.

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, mengatakan pihaknya akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ini ke Bareskrim Polri pada Juni 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri dan menuduh Agnez Mo melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Sidang dan Keputusan Pengadilan

Perkara ini kemudian berlanjut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Setelah serangkaian persidangan yang dihadiri kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, hakim akhirnya memutuskan bahwa Agnez wajib membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Rincian dendanya adalah Rp500 juta untuk penampilan di Surabaya pada 25 Mei 2023, Rp500 juta untuk Jakarta pada 26 Mei 2023, dan Rp500 juta untuk Bandung pada 27 Mei 2023.

Kontroversi Peran Penyanyi dalam Royalti

Putusan pengadilan ini memicu perdebatan terkait tanggung jawab royalti dalam pertunjukan musik. Selama ini, event organizer (EO) dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas izin hak cipta, tetapi hakim dalam kasus ini menyatakan bahwa penyanyi adalah pengguna performing rights.

Ari Bias menyambut baik keputusan tersebut meski mengakui bahwa putusan ini “melawan arus” praktik yang selama ini berlaku di industri musik Indonesia. “Hakim memutuskan berdasarkan kebijakan yang logis dan kuat sesuai amanah UU,” ujar Ari.

Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) turut memberikan tanggapan, menegaskan bahwa EO biasanya bertanggung jawab sebagai pengguna performing rights dan menyerukan perbaikan sistem koleksi serta distribusi royalti oleh LMK dan LMKN.

Respons Agnez Mo

Hingga kini, Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Meski demikian, aktivitasnya di media sosial tetap berjalan seperti biasa. Dalam unggahan terbaru, Agnez terlihat menikmati makan malam bersama kekasihnya, Adam Rosyadi, dengan caption singkat “Life” disertai emoji hati putih.

Kuasa hukum Agnez, Margareth Tacia Situmorang, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi kasus ini dan sebelumnya tidak pernah terlibat masalah hukum serupa. Agnez juga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden penting terkait pemahaman hukum hak cipta dalam pertunjukan musik di Indonesia. Dengan adanya keputusan yang menetapkan penyanyi sebagai pengguna performing rights, pelaku industri musik mungkin perlu melakukan penyesuaian dalam pengelolaan izin hak cipta.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

 

TAGGED:Agnez MoAri BiasBilang SajaEvent OrganizerHak CiptaIndustri Musik IndonesiaKasus Hak CiptaPengadilan Niaga Jakarta PusatPerformers Rightsroyalti musik
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Alasan Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya
Hukum & KriminalTrending

Alasan Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya

By
Wili Wili
Drawing Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi
OlahragaTrending

Drawing Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi

By
Wili Wili
Maula Akbar Menikah dengan Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Mahar Unik Bernuansa Budaya Sunda Jadi Sorotan
PeristiwaTrending

Maula Akbar Menikah dengan Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Mahar Unik Bernuansa Budaya Sunda Jadi Sorotan

By
Wili Wili
Isu Surat Suara Tujuh Kontainer Berbuntut Panjang
PariwaraTrending

Isu Surat Suara Tujuh Kontainer Berbuntut Panjang

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?