By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Corak > Ratusan Eselon III dan IV di Kaltim Mulai Dipangkas Juni 2020
CorakNews

Ratusan Eselon III dan IV di Kaltim Mulai Dipangkas Juni 2020

akurasi 2019
Last updated: Desember 11, 2019 9:20 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Eselon
Sharing session di Kegubernuran terkait penyederhanaan eselon III dan IV. (Muhammad Upi/Akurasi.id)
SHARE
Eselon
Sharing session di Kegubernuran terkait penyederhanaan eselon III dan IV. (Muhammad Upi/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Untuk merealisasikan keinginan Presiden Joko Widodo guna mempercepat kerja dan publik dengan melakukan pemangkasan eselon III dan IV, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 393/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan mulai disosialisasikan ke seluruh penjuru negeri.

Baca juga: Perbaikan Taxiway Terus Dikebut, Dodi Optimis Bandara Samarinda Dibuka Lagi 15 Desember

Perencanaan tersebut diagendakan selambat-lambatnya dilaksanakan pada pekan keempat Juni 2020 mendatang. Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional tersebut merupakan hasil pemetaan dan sesuai SE KemenPAN RB.

Surat tersebut menerangkan sembilan langkah strategis dan konkret dalam urusan pemangkasan birokrasi. Dimulai dengan identifikasi unit kerja eselon III, IV dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya.

Perlahan tapi pasti, hal ini mulai disosialisasikan di Benua Etam -sebutan Kaltim. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Sekretariat Penyederhanaan Eselonisasi/Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Rosdiana saat mengunjungi kantor Kegubernuran Kaltim, Selasa (10/12/19) kemarin.

Dalam agenda Sharing Session, Rosdiana mengatakan, pemangkasan itu merupakan kebijakan pemerintah untuk mempercepat kinerjanya. “Jadi bukan pemangkasan,” ucapnya.

Struktural maupun fungsional, kata Rosdiana merupakan hal yang tak jauh berbeda, namun untuk penerapannya pemerintah perlu melakukan analisa. Hingga tujuan yang ingin dicapai bisa tepat sasaran. “Jadi ini bukanlah hal yang negatif,” imbuhnya.

Khusus daerah, saat ini posisinya sedang menunggu konsep yang sebenarnya dari KemenPAN-RB itulah sebabnya Pemprov Kaltim memberikan ruang bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) untuk bertanya lewat sharing session. Agar tidak ada lagi salah persepsi. Informasi dihimpun, Pemprov Kaltim memiliki 600 pegawai yang memegang jabatan eselon.

Jika rencana rasionalisasi dari orang nomor satu di Indonesia ini dilaksanakan, tentu akan membuat puluhan hingga ratusan ribu pegawai akan melepas jabatan eselonnya, kemudian melebur ke bentuk jabatan baru lewat rasionalisasi tersebut.

MAHYUNADI

“Kami masih menunggu regulasinya,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi Sekprov Kaltim, Muhammad Sabani.

Langkah tersebut tentu, kata dia, harus ada model dan konversinya. Juga harus didukung dengan regulasi yang disiapkan sehingga nanti mudah saat penerapan. Namun dipastikan penerapan tersebut tak menghilangkan semua posisi yang dijabat eselon III dan IV. “Tentu masih ada yang masih dipertahankan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:Eselon III dan IVPengurangan Eselon III dan IV
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Personel Kodim 0908 Bontang Disuntik Dosis Kedua Vaksin Sinovac
CorakRagam

Personel Kodim 0908 Bontang Disuntik Dosis Kedua Vaksin Sinovac

By
Devi Nila Sari
Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo.
NewsPeristiwa

SMSI Tolak Pasal yang Beratkan Perusahaan Pers Start Up

By
Rachman Wahid
Harga Sayur Turun, Cabai Meroket
News

Harga Sayur Turun, Cabai Meroket

By
akurasi 2019
Puspom TNI Tetapkan Dua Perwira TNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Basarnas
Hukum & KriminalNews

Puspom TNI Tetapkan Dua Perwira TNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Basarnas

By
Fajri
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?