By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Pengemudi Maut di Lambung Mangkurat Terancam 12 Tahun Penjara, Terbukti Mengemudi di Bawah Pengaruh Narkoba
Hukum & KriminalNews

Pengemudi Maut di Lambung Mangkurat Terancam 12 Tahun Penjara, Terbukti Mengemudi di Bawah Pengaruh Narkoba

akurasi 2019
Last updated: November 17, 2019 10:29 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Lambung Mangkurat
Mobil pelaku yang menabrak sepasang suami istri hingga tewas di Jalan Mangkurat diderek ke kantor polisi. (Dok Polresta Samarinda)
SHARE
Lambung Mangkurat
Mobil pelaku yang menabrak sepasang suami istri hingga tewas di Jalan Mangkurat diderek ke kantor polisi. (Dok Polresta Samarinda)

Akurasi.id, Samarinda – Kecelakaan maut yang melibatkan seorang pengemudi mobil berinisial FK (29) hingga merenggut nyawa pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ML (41) dan HP (29), di Jalan Lambung Mangkurat, Sabtu (16/11/19) sekitar pukul 04.00 Wita, terjadi karena si pengemudi sedang di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

Baca juga: Nahas, Pasutri Tewas Mengenaskan Setelah Ditabrak Pengemudi yang Diduga Sedang Mabuk

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso. Menurut dia, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut dan serangkaian tes kepada si pengemudi, hasilnya dipastikan jika yang bersangkutan sedang dalam keadaan setengah tidak sadarkan diri saat mengendarai kendaraan roda empatnya tersebut.

“Kami bekerja sama dengan tim Reskoba melakukan tes. Hasilnya, tersangka positif menggunakan narkoba,” ucap Erick saat dikonfirmasi Minggu (17/11/19) sore.

“Saat ini tersangka kami kenakan Pasal 311 Ayat 5 tentang kecelakaan yang membahayakan nyawa orang lain dengan sengaja, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang pejalan kaki di Lambung Mangkurat mempunyai kemiripan dengan kasus yang terjadi di Tugu Tani, Jakarta Pusat 2012 silam dengan tersangka Afriyani.

Afriyani saat itu menabrak sembilan orang pejalan kaki persis di depan gedung Kementerian Perdagangan di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012 silam. Dalam peristiwa tersebut, Afriani saat berkendara dalam kondisi pengaruh alkohol dan narkotika jenis pil ekstasi.

Saat itu mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani melaju kencang hingga tak terkontrol, yang sejurus kemudian menabrak empat orang. Mobil terus melaju tak terkendali hingga menghantam lima orang lagi dan baru terhenti setelah menghajar halte serta tembok kantor Kementerian Perdagangan yang mengakibatkan sembilan pejalan kaki tewas di tempat.

Afriyani terbukti dalam pengaruh narkoba jenis ekstasi saat mengemudi. Afriyani dituntut hukuman 19 tahun penjara karena melanggar Pasal 310 Ayat 3 dan 311 Ayat 5 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Afriyani juga dituntut dengan dakwaan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

MAHYUNADI

Sementara yang terjadi di Samarinda, dua korban meninggal saat sedang berjalan santai bergandengan tangan di jembatan Lambung Mangkurat. Saat itu datang sebuah kendaraan mobil jenis Toyota Avanza KT 1847 LR berwarna silver melaju kencang menabrak pembatas jalan dan menghantam keduanya hingga terpental sekitar empat meter, serta terseret hingga masuk ke dalam parit.

Sampai sekarang, polisi masih terus bekerja keras untuk melengkapi semua kronologis kejadian, untuk menggelar kasus perkara ini. Mencari keterangan saksi lain. Mendalami keterangan saksi kunci, dan terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) masih terus dilakukan tim penyidik Unit Lakalantas Polresta Samarinda.

“Tentu ada kemungkinan kami kenakan pasal berlapis. Tapi kami masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan. Untuk sementara kami kenakan Pasal 311 Ayat 5,” pangkasnya. (*)

Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:Kecelakaan mautnarkoba
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

JERSEY MALING
Hukum & KriminalNews

Kios Jersey Olahraga Dibobol Maling Akibatkan Rugi Rp 20 Juta

By
akurasi 2019
kurir online fiktif
Hukum & KriminalNews

Apes, 2 Kurir Online di Samarinda Tertipu Pesanan Fiktif dan Merugi Rp2 Juta

By
akurasi 2019
Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp420 Miliar
Hukum & KriminalTrending

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp420 Miliar

By
Wili Wili
Tragedi Desak-desakan di Festival Keagamaan Uttar Pradesh: 121 Orang Tewas
PeristiwaTrending

Tragedi Desak-desakan di Festival Keagamaan Uttar Pradesh: 121 Orang Tewas

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?