By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Tujuh Tahanan Politik Papua Diminta Dipulangkan, Penahanan ke Kaltim Dianggap Menistakan Nilai Kemanusiaan
News

Tujuh Tahanan Politik Papua Diminta Dipulangkan, Penahanan ke Kaltim Dianggap Menistakan Nilai Kemanusiaan

akurasi 2019
Last updated: November 17, 2019 4:49 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Tahanan Politik
Para tersangka tahanan politik Papua berharap dapat dipulangkan ke daerah asal mereka. (Istimewa)
SHARE
Tahanan Politik
Para tersangka tahanan politik Papua berharap dapat dipulangkan ke daerah asal mereka. (Istimewa)

Akurasi.id, Balikpapan – Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Polda Kalimantan Timur berharap dapat dipulangkan kembali ke Papua agar dapat berinteraksi dan dikunjungi oleh keluarga  mereka yang seluruhnya berdomisili di Papua.

Hal ini disampaikan oleh Ni Nyoman Suratminingsih salah satu Kuasa Hukum para Tersangka setelah membesuk ke tujuh Tahanan Politik Papua tersebut di ruang tahanan Polda Kalimantan Timur pada Rabu (13/11/19).

Baca Juga: Ketika Hetifah dan Syarifatul Bicara Pembangunan Kaltim, Lepaskan Tambang Majukan Pariwisata

“Besar harapan dari tujuh tahanan politik Papua yang saat ini ditahan untuk segera dipulangkan ke Jayapura agar dapat dikunjungi oleh keluarga mereka,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian menolak permintaan keluarga untuk memulangkan tujuh tahanan politik Polda Papua  dengan alasan sebagai langkah pihak kepolisian untuk melindungi kepentingan umum yang lebih besar pasca terjadinya kerusuhan di Papua pada Agustus 2019.

“Pada prinsipnya kami menghargai langkah preventif pihak kepolisian untuk melindungi kepentingan umum, namun langkah tersebut tidak serta merta mengesampingkan sisi kemanusiaan dan kondisi psikologis, mengingat klien kami memiliki keluarga yang ingin bertemu dan berinteraksi dengan mereka, namun terkendala jarak antara Jayapura dan Balikpapan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.

Ni Nyoman menambahkan sudah sewajarnya jika para tersangka, meminta untuk dipulangkan mengingat sejak awal proses pemindahan dari rutan Polda Papua ke Polda Kaltim pada 4 Oktober 2019 hanya didasarkan pada surat Ditreskrimum Polda Papua Nomor: B/816/X/RES.1.24/2019/Ditreskrimum, tertanggal 4 Oktober 2019 yang dilakukan pihak kepolisian menyalahi prosedur.

“Jika merujuk pada ketentuan Pasal 84 dan 85 KUHAP bahwa  Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri memiliki wewenang untuk mengatur pemindahan tahanan oleh karenanya tindakan pihak kepolisian yang melakukan pemindahan tahanan terhadap klien kami menyalahi prosedur,” jelasnya.

Selain itu tujuh orang tahanan politik Papua yang ditahan di Rutan Polda Kaltim disebut-sebut juga kehilangan haknya untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing. Menurut pengakuan para tahanan, mereka tidak dapat beribadah sesuai agama mereka (Protestan dan Katolik) dikarenakan sarana ibadah yang minim dan tidak adanya rohaniwan yang disediakan oleh Polda Kaltim.

Lebih lanjut, ketujuh tahanan politik Papua yang ditahan di Rutan Polda Kaltim merupakan pemimpin aktivis mahasiswa dan aktivis politik Papua ditangkap pihak kepolisian pada 5 September 2019 – 17 September 2019 pasca terjadinya kerusuhan di Papua Agustus 2019.

“Terhitung  lebih dari 40 hari ditahan di Balikpapan sejak ditangkap hingga hari ini pula mereka tidak pernah berinteraksi dengan keluarganya. Tentunya secara psikologis mengganggu klien kami oleh karena itu kami selaku kuasa hukum berharap pihak kepolisian memulangkan mereka kembali ke Polda Papua untuk menjalani proses hukumnya di sana sehingga selama ditahan dapat sewaktu-waktu dikunjungi keluarganya,” tutupnya. (*)

Editor: Dirhanuddin

Catatan: Tulisan ini merupakan rilis dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyikapi kasus tujuh tahanan politik asal Papua yang hingga kini masih ditahan di Rutan Polda Kaltim.

TAGGED:JatamPapuaTahanan Politik
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Meriahkan HUT ke-498 Jakarta, Pemprov Gelar Pesta Budaya dan Hiburan Hingga Dini Hari
PeristiwaTrending

Meriahkan HUT ke-498 Jakarta, Pemprov Gelar Pesta Budaya dan Hiburan Hingga Dini Hari

By
Wili Wili
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: Enam Kendaraan Terlibat, Dua Orang Terluka
PeristiwaTrending

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: Enam Kendaraan Terlibat, Dua Orang Terluka

By
Wili Wili
News

Gelombang Penolakan Revisi UU KPK, RKUHP, dan Tuntutan Mahasiwa Kaltim yang Berakhir Rusuh

By
akurasi 2019
Jembatan Amblas karena Banjir, Ini Langkah Pemkot
News

Jembatan Amblas karena Banjir, Ini Langkah Pemkot

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?