By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Bermodal Sebilah Pisau, Seorang Pria di Samarinda Nekat Cabuli Anak Tiri
Hukum & KriminalNews

Bermodal Sebilah Pisau, Seorang Pria di Samarinda Nekat Cabuli Anak Tiri

akurasi 2019
Last updated: Oktober 22, 2019 7:19 am
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
ayah tiri
(Kanan) Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo saat menunjukkan pelaku yang nekat mencabuli anak tirinya. (Dok Polsekta Samarinda Seberang)
SHARE
anak tiri
(Kanan) Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo saat menunjukkan pelaku yang nekat mencabuli anak tirinya. (Dok Polsekta Samarinda Seberang)

Akurasi.id, Samarinda – Pengungkapan kasus cabul di Kota Tepian -sebutan Samarinda- seperti tak ada habisnya. Kali ini aparat kepolisian Polsekta Samarinda Seberang kembali mengamankan seorang pria yang hendak melampiaskan nafsunya kepada seorang remaja perempuan yang tak lain merupakan anak tiri, dari pernikahannya yang kedua.

baca juga: Bapak yang Setubuhi Anak Kandungnya Ternyata Juga Menggauli Anak Tirinya

Sebut saja namanya Dadang, ia merupakan pria berusia 42 tahun yang bermukim di Kecamatan Samarinda Seberang dan bekerja sebagai buruh serabutan. Entah niat jahat apa yang merasukinya. Anak tiri Dadang yang baru beranjak dewasa dengan usia 17 tahun 6 bulan, telah membuatnya gelap mata.

MAHYUNADI

Meski masih belia, tapi Melati diketahui telah bersuami. Kejadiannya bermula, pada Rabu (15/10/19) pekan lalu. Tepatnya sekitar pukul 00.30 Wita, tengah malam, saat suami Melati sedang tidak berada di rumah. Kala itu, dengan penuh hati-hati, Dadang melangkahkan kaki, menuju kamar Melati-bukan nama sebenarnya, yang sedang tidak terkunci. Kamar mereka tepat bersebelahan.

Dengan menggenggam sebilah pisau, Dadang berhasil masuk. Langkahnya nyaris tak mengeluarkan suara. Sekejap mata, Dadang sudah bersimpuh di sudut ranjang Melati yang sedang terlelap.

Dengan sigap tangannya pun langsung mengangkat baju Melati hingga ke bagian dada. Remaja putri itu pun terbangun. Dadang langsung menodongkan pisau yang dibawanya. Melati tak mampu berbuat banyak. Ia hanya coba menutupi tubuhnya dengan menyilangkan kedua tangan.

Lantaran tak tahan lagi dengan perilaku ayah tirinya. Melati pun langsung berteriak sekencang mungkin, dan membuat Dadang tunggang-langgang meninggalkan kamar putri tirinya dengan meninggalkan pisau yang sebelumnya ia bawa. Terkejut mendengar teriakkan Melati, ibunya pun segera bergegas menghampirinya.

“Kamu (Dadang) sedang ngapain di sini (kamar Melati),” ucap Ibu Melati saat memergokinya. Dadang membisu dan coba menjauh. “Kamu kenapa, Nak,” sambungnya bertanya kepada Melati. “Bapak Bu,” sahut Melati sambil meneteskan air mata.

anak tiri
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo menunjukkan alat bukti sebilah pisau. (Dok Polsekta Samarinda Seberang)

Dadang saat itu sudah meninggalkan kamar Melati. Ibu Melati yang kesal dengan perbuatan suaminya Dadang yang telah dinikahinya sejak 6 tahun terakhir, langsung menelepon saudaranya. Dan saat pagi hari, mereka segera bergegas ke kantor polisi untuk melakukan laporan resminya.

Tidak lama berselang, polisi dengan mudah langsung mengamankan Dadang dan menggelandangnya ke Mapolsekta Samarinda Seberang. Saat dijumpai, Dadang berkilah di hadapan awak media.

“Saya tidak ada niat begitu. Saya hanya ingin menutup selimutnya yang terbuka,” ucapnya.

Sedangkan pisau yang dibawanya waktu itu, tak sengaja terbawa karena sebelumnya ia habis mengupas buah mangga. Meski berkilah, tapi pihak kepolisian tak ambil pusing dan saat ini bahkan telah menaikkan status Dadang menjadi seorang tersangka dengan barang bukti, sebilah pisau dapur yang dibawanya, keterangan Melati sebagai korban, dan keterangan ibunya sebagai saksi.

“Kita kenakan tentang perlindungan anak, Pasal 76e subsider pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan,” pungkas Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo, Selasa (15/10/19). (*)

Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:anak tiriKekerasan seksualPencabulan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

telanjang bulat
News

Ditinggal Selingkuhan, Eks PSK di Sungai Pinang Samarinda Nekat Telanjang Bulat hingga Bunuh Diri

By
akurasi 2019
Kebakaran Hebat Melanda Kemayoran, Jakarta Pusat: 543 Bangunan Hangus, Ribuan Warga Mengungsi
PeristiwaTrending

Kebakaran Hebat Melanda Kemayoran, Jakarta Pusat: 543 Bangunan Hangus, Ribuan Warga Mengungsi

By
Wili Wili
Komisi XII DPR RI Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga Subpangkalan
PeristiwaTrending

Komisi XII DPR RI Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga Subpangkalan

By
Wili Wili
Ridwan Kamil Tegas Tolak Damai, Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim Berjalan Tanpa Kehadiran Kedua Pihak
PeristiwaTrending

Ridwan Kamil Tegas Tolak Damai, Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim Berjalan Tanpa Kehadiran Kedua Pihak

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?