By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Korban Lubang Tambang Terus Berjatuhan, Rupang: Dewan Harus Menggunakan Hak Interpelasinya
Trending

Korban Lubang Tambang Terus Berjatuhan, Rupang: Dewan Harus Menggunakan Hak Interpelasinya

akurasi 2019
Last updated: Juni 24, 2019 9:37 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Lubang Tambang di Wilayah Ibu Kota Negara Memakan Korban Jiwa
Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menyoroti keberadaan lubang tambang di wilayah IKN. (Istimewa)
SHARE
Banjir di Samarinda, Kritik  dan Apresiasi atas Kinerja Pemkot
Pradarma Rupang (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Kematian Ahmad Setiawan (pelajar di SD 019, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda) di lubang tambang milik PT Insani Bara Perkasa (IBP) pada Sabtu (22/6/19), menambah daftar panjang korban yang meninggal di lubang bekas tambang batu bara.

Sejak 2011, sudah 35 korban yang meregang nyawa di lubang tambang. Di masa kepemimpinan Isran Noor-Hadi Mulyadi, terdapat enam korban jiwa yang meregang nyawa di eks lubang tambang. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang menyebut, kematian anak di lubang tambang adalah buah tidak tegasnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Penegakan aturan yang dilakukan gubernur dan wakil gubernur bahkan jajarannya adalah pendekatan kompromi. Tidak pernah ada sanksi yang menghasilkan efek jera sehingga semua perusahaan mau tidak mau taat aturan,” ucapnya belum lama ini.

Meski perusahaan tersebut berstatus Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kewenangan pencabutan dan penerbitan izinya di pemerintah pusat, Pemprov Kaltim dapat bersurat kepada presiden dan kementerian terkait.

Kata dia, surat tersebut memuat gambaran menyeluruh tentang rekam jejak PT IBP. Apalagi secara umum, perusahaan itu telah membawa banyak masalah di Bumi Etam.

“Mungkin saja pemerintah pusat tidak tahu, setiap hari ada saja anak-anak yang meninggal di lubang tambang. Ini yang harus ditegaskan gubernur kepada presiden,” sarannya.

Kewenangan diskresi pun dapat diambil Pemprov Kaltim. Terutama menggunakan otoritasnya menutup seluruh lubang tambang yang berdekatan dengan permukiman penduduk atau berjarak kurang dari 500 meter.

“Kalau perusahaan masih beroperasi, hentikan. Jangan berikan pelayanan. Bekukan aktivitasnya. Stop berikan izin pengangkutan. Kuncinya di situ. Ketika pemerintah tidak memberikan pelayanan, pasti perusahaan akan menaati aturan,” sebutnya.

Namun demikian, delapan bulan Isran-Hadi memimpin Kaltim, kewenangan tersebut tak digunakan. Rupang menyayangkan tidak adanya ketegasan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2018 itu.

“Sepertinya Isran Noor tidak ada tindakan konkretnya. Faktanya dia berkomentar nyeleneh. Padahal dia dituntut bertanggung jawab. Langkah konkret untuk menghentikan operasi tambang yang meninggalkan begitu saja lubangnya, tidak ada sama sekali,” sesalnya.

Atas dasar itu, sebut Rupang, DPRD Kaltim perlu terlibat aktif menyelesaikan kasus kematian anak-anak di lubang tambang. Wakil rakyat dapat memanggil dan meminta pertanggungjawaban gubernur dan wakil gubernur atas korban yang berjatuhan di lubang tambang.

“DPRD harus menggunakan hak angket dan hak interpelasinya. Panggil gubernur dan wakil gubernur. Mereka juga bisa memanggil seluruh pihak yang terkait dengan penanganan lubang tambang di Kaltim,” sarannya. (*)

Penulis: Ufqil Mubin 
Editor: Ufqil Mubin 

TAGGED:#DPRD KaltimHak AngketJatamKorban Lubang TambangPradarma Rupang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pakai Ban Kapten Pelangi, Selebritis FC Klarifikasi Bantah Dukung LGBT
HeadlineTrending

Pakai Ban Kapten Pelangi, Selebritis FC Klarifikasi Bantah Dukung LGBT

By
akurasi 2019
Marc Marquez Resmi Bergabung dengan Tim Pabrikan Ducati di MotoGP 2025
OtomotifTrending

Marc Marquez Resmi Bergabung dengan Tim Pabrikan Ducati di MotoGP 2025

By
akurasi 2019
Komisi IV DPRD Kaltim Pertimbangkan Pembukaan Belajar Tatap Muka
Birokrasi

Komisi IV DPRD Kaltim Pertimbangkan Pembukaan Belajar Tatap Muka

By
akurasi 2019
Ivan Gunawan Curhat Haru Usai Tunaikan Haji 2025: Dikelilingi Malaikat dan Tak Ingin Pulang
SelebritisTrending

Ivan Gunawan Curhat Haru Usai Tunaikan Haji 2025: Dikelilingi Malaikat dan Tak Ingin Pulang

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?