Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim 5 Jam Terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Penyidik Dalami Peran Brand Ambassador dalam Promosi PT Dana Syariah Indonesia

![]()
Akurasi.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah selesai memeriksa pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana lender di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Keduanya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih lima jam. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB.
Kepala tim penyidikan Dittipideksus Susatyo Purnomo Condro mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk mendalami peran keduanya saat menjadi brand ambassador perusahaan tersebut.
“Tadi kami memulai pemeriksaan sekitar pukul 11.00 dan berakhir sekitar pukul 16.00. Itu sekitar lima jam dilakukan pemeriksaan dengan hampir sekitar 20 sampai 30 pertanyaan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Dalami Peran Brand Ambassador
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyoroti bagaimana peran Dude Harlino dan Alyssa Soebandono ketika mempromosikan bisnis DSI kepada masyarakat. Penyidik juga ingin mengetahui sejauh mana pemahaman mereka terhadap skema bisnis perusahaan tersebut.
Menurut Susatyo, seorang brand ambassador memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi mengenai bisnis yang dipromosikan kepada publik.
“Apakah sebagai profesional ya, bagaimana mereka, karena brand ambassador tentunya harus menyampaikan kepada masyarakat bagaimana bisnis plan yang dijalankan oleh PT DSI,” jelasnya.
Penyidik Telusuri Dugaan Fraud
Selain peran promosi, penyidik juga mendalami apakah keduanya mengetahui atau terlibat ketika bisnis perusahaan tersebut diduga melakukan fraud.
Kasus yang tengah diselidiki ini berkaitan dengan dugaan penipuan investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Hasil pemeriksaan terhadap Dude Harlino dan Alyssa Soebandono nantinya akan menjadi bahan kajian bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









