By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Puan Maharani Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
HeadlineKabar Politik

Puan Maharani Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Wili Wili
Last updated: Maret 10, 2026 4:11 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Puan Maharani Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Puan Maharani Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Contents
  • DPR Harap Pembatasan Medsos Diperluas
  • Aturan Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Puan mengatakan DPR melalui komisi terkait mendukung langkah pemerintah tersebut sebagai upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.

“Melalui Komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak,” kata Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

DPR Harap Pembatasan Medsos Diperluas

Menurut Puan, pembatasan penggunaan media sosial tidak hanya perlu diterapkan untuk anak di bawah 16 tahun, tetapi juga bisa dipertimbangkan untuk kelompok usia lainnya. Ia menilai langkah tersebut penting karena sejumlah negara lain juga telah menerapkan kebijakan serupa.

Puan menilai kebebasan penggunaan media sosial yang terlalu luas saat ini berpotensi berdampak buruk bagi perkembangan anak.

“Karena saat ini kebebasan medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik, sehingga hal tersebut perlu dievaluasi kembali,” ujarnya.

Aturan Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda akses akun digital bagi anak-anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Beberapa platform digital yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Dalam aturan tersebut, penyelenggara platform digital diwajibkan menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong penggunaan internet yang lebih aman dan sehat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aturan media sosial anakkebijakan media sosial IndonesiaKomdigilarangan medsos anakmedsos anak di bawah 16 tahunpembatasan media sosial anakperaturan menteri komdigi 2026perlindungan anak di internetpp tunasPuan Maharani
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Polisi Indonesia: Mempromosikan Judi Berbasis Web, Mendapat ancaman 6 Tahun
Headline

Polisi Indonesia: Mempromosikan Judi Berbasis Web, Mendapat ancaman 6 Tahun

By
akurasi 2019
Cucu Soeharto Berharap Sang Kakek Dapat Gelar Pahlawan Nasional: “Mohon Doa Restunya”
HeadlineKabar Politik

Cucu Soeharto Berharap Sang Kakek Dapat Gelar Pahlawan Nasional: “Mohon Doa Restunya”

By
Wili Wili
Pemerintah Ijinkan Halal Bihalal Lebaran Tapi Tak Boleh Makan Minum
BirokrasiHeadline

Pemerintah Ijinkan Halal Bihalal Lebaran Tapi Tak Boleh Makan Minum

By
akurasi 2019
Gubernur Jakarta Pramono Anung Dampingi Puan Maharani ke Rumah Duka Affan Kurniawan
HeadlinePeristiwa

Gubernur Jakarta Pramono Anung Dampingi Puan Maharani ke Rumah Duka Affan Kurniawan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?