Puan Maharani Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak

![]()
Akurasi.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Puan mengatakan DPR melalui komisi terkait mendukung langkah pemerintah tersebut sebagai upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.
“Melalui Komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak,” kata Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
DPR Harap Pembatasan Medsos Diperluas
Menurut Puan, pembatasan penggunaan media sosial tidak hanya perlu diterapkan untuk anak di bawah 16 tahun, tetapi juga bisa dipertimbangkan untuk kelompok usia lainnya. Ia menilai langkah tersebut penting karena sejumlah negara lain juga telah menerapkan kebijakan serupa.
Puan menilai kebebasan penggunaan media sosial yang terlalu luas saat ini berpotensi berdampak buruk bagi perkembangan anak.
“Karena saat ini kebebasan medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik, sehingga hal tersebut perlu dievaluasi kembali,” ujarnya.
Aturan Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda akses akun digital bagi anak-anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Beberapa platform digital yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara platform digital diwajibkan menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong penggunaan internet yang lebih aman dan sehat.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









