By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Kabar Politik > Puan Maharani Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
HeadlineKabar Politik

Puan Maharani Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Wili Wili
Last updated: Maret 10, 2026 4:11 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Puan Maharani Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Puan Maharani Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Contents
  • DPR Harap Pembatasan Medsos Diperluas
  • Aturan Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Puan mengatakan DPR melalui komisi terkait mendukung langkah pemerintah tersebut sebagai upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.

“Melalui Komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak,” kata Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

DPR Harap Pembatasan Medsos Diperluas

Menurut Puan, pembatasan penggunaan media sosial tidak hanya perlu diterapkan untuk anak di bawah 16 tahun, tetapi juga bisa dipertimbangkan untuk kelompok usia lainnya. Ia menilai langkah tersebut penting karena sejumlah negara lain juga telah menerapkan kebijakan serupa.

Puan menilai kebebasan penggunaan media sosial yang terlalu luas saat ini berpotensi berdampak buruk bagi perkembangan anak.

“Karena saat ini kebebasan medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik, sehingga hal tersebut perlu dievaluasi kembali,” ujarnya.

Aturan Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda akses akun digital bagi anak-anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Beberapa platform digital yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Dalam aturan tersebut, penyelenggara platform digital diwajibkan menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong penggunaan internet yang lebih aman dan sehat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aturan media sosial anakkebijakan media sosial IndonesiaKomdigilarangan medsos anakmedsos anak di bawah 16 tahunpembatasan media sosial anakperaturan menteri komdigi 2026perlindungan anak di internetpp tunasPuan Maharani
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

DPRD Bontang Desak Pemkot Segera Atasi Banjir di Kota Taman
Kabar Politik

DPRD Bontang Desak Pemkot Segera Atasi Banjir di Kota Taman

By
Devi Nila Sari
Harga Batu Bara Makin Hancur, Terendah Sejak 3 Mei Lalu
EkonomiHeadlineTrending

Harga Batu Bara Makin Hancur, Terendah Sejak 3 Mei Lalu

By
Devi Nila Sari
Serahkan SK Dukungan Ke-8 Calon Kepala Daerah, Isran: Jangan Coba-Coba Berpolitik Uang
Kabar Politik

Serahkan SK Dukungan Ke-8 Calon Kepala Daerah, Isran: Jangan Coba-Coba Berpolitik Uang

By
akurasi 2019
Sebut Tidak Efektif, Nursalam minta Dinas Pariwisata dipisah dari Dinas Pemuda dan Olahraga
Kabar Politik

Sebut Tidak Efektif, Nursalam minta Dinas Pariwisata dipisah dari Dinas Pemuda dan Olahraga

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?