HeadlinePeristiwa

6 Ruas Tol Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Total 198 Km Dibuka Fungsional

Prediksi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Beserta Jadwal Puncaknya

Loading

Akurasi.id – Pemerintah bersama operator jalan tol membuka enam ruas tol fungsional secara gratis selama periode Mudik dan Balik Lebaran Idulfitri 2026. Total panjang ruas tol yang dapat dilalui tanpa tarif mencapai 198 kilometer, tersebar di jalur Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Kebijakan ini diumumkan melalui publikasi resmi Badan Komunikasi Pemerintah serta didukung oleh operator jalan tol, yakni PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Hutama Karya (Persero).

Pembukaan ruas tol secara fungsional ini bertujuan membantu mengurai kepadatan arus kendaraan serta mendukung kelancaran perjalanan masyarakat menuju kampung halaman.

Prediksi Pergerakan Mudik 2026

Berdasarkan Survei Angkutan Lebaran 2026 dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sebanyak 143,9 juta orang diprediksi melakukan perjalanan selama periode Lebaran tahun ini.

Jasa SMK3 dan ISO

Pergerakan arus mudik diperkirakan mulai terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026. Puncak arus mudik pertama diprediksi berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026, dan puncak kedua pada Rabu, 18 Maret 2026.

Sementara itu, arus balik diperkirakan mulai Senin, 23 Maret 2026. Puncak arus balik pertama terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, dan puncak kedua pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Daftar 6 Ruas Tol Gratis Mudik Lebaran 2026

Berikut enam ruas tol yang dibuka secara fungsional dan dapat dilalui tanpa tarif:

Trans Jawa (Jasa Marga)

  1. Tol Jakarta–Cikampek II Selatan: 54,75 km

  2. Tol Jogja–Bawen: 4,85 km

  3. Tol Jogja–Solo: 11,48 km

  4. Tol Probolinggo–Banyuwangi Tahap I: 49,68 km

Trans Sumatera (Hutama Karya)

  1. Tol Sigli–Banda Aceh Seksi I: 23,9 km

  2. Tol Palembang–Betung Seksi I dan II: 53,6 km

Total panjang keseluruhan ruas tol fungsional yang dibuka gratis mencapai sekitar 198 kilometer.

Imbauan bagi Pengguna Jalan

Meski dibuka tanpa tarif, pengguna jalan tetap diminta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Operator mengimbau pengendara untuk mematuhi rambu serta menjaga batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam selama melintasi ruas tol fungsional tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan serta kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode Mudik dan Balik Lebaran 2026.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button