
![]()
Akurasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit periode 2022–2024. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus utama kasus ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Menurut Syarief, CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME atau residu kelapa sawit dengan menggunakan kode HS (Harmonized System) yang tidak semestinya. Praktik ini dilakukan untuk menghindari pembatasan ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah saat krisis minyak goreng.
“Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Akibat manipulasi tersebut, para eksportir terbebas dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Syarief menjelaskan, sementara ini auditor memperkirakan kerugian negara akibat kehilangan penerimaan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Angka tersebut belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang masih dalam proses penghitungan.
Kasus ini bermula saat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Namun, ditemukan adanya penyusunan peta hilirisasi industri sawit yang belum berbentuk peraturan resmi, sehingga memuat klasifikasi komoditas yang tidak dikenal dalam sistem internasional.
Celah tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meloloskan ekspor CPO menggunakan kode POME atau Palm Acid Oil (PAO).
Selain rekayasa dokumen, penyidik juga menemukan dugaan praktik suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Dari 11 tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin, serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Kejagung memastikan proses penghitungan kerugian negara masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









