By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Simpan 2,21 Gram Sabu, Warga Tanjung Laut Diringkus
Hukum & Kriminal

Simpan 2,21 Gram Sabu, Warga Tanjung Laut Diringkus

akurasi 2019
Last updated: April 24, 2019 6:09 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Simpan 2,21 Gram Sabu, Warga Tanjung Laut Diringkus
Warga Tanjung Laut berinisial AC saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang.(Polres Bontang For Akurasi.id)
SHARE
Simpan 2,21 Gram Sabu, Warga Tanjung Laut Diringkus
Warga Tanjung Laut berinisial AC saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang.(Polres Bontang For Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Peredaran narkoba di wilayah Bontang masih terus terjadi. Belum lama ini, salah seorang warga Kelurahan Tanjung Laut berinisial AC (45) harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Bontang, akibat kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu-sabu seberat 2,21 gram. Pengungkapan ini dilakukan kepolisian, Ahad (21/4) malam lalu sekira pukul 22.00 di kediaman AC yang beralamatkan di Jalan Selat Malaka 1 RT 10, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, berdasarkan hasil penggerebekan aparat Sat Resnarkoba di kediaman AC, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus sabu-sabu di dalam plastik klip berwarna bening, 1 buah plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan berujung runcing, 1 buah korek gas, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan digital, serta 1 unit handphone berwarna putih.

“Selanjutnya barang bukti beserta tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Simpan 2,21 Gram Sabu, Warga Tanjung Laut Diringkus
Sejumlah barang bukti hasil penggerebekan yang berhasil diamankan dari kediaman AC.(Polres Bontang For Akurasi.id)

Atas kejadian ini kata Suyono, AC terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Penulis: Bambang Al-Fatih
Editor: Yusva Alam

TAGGED:Kriminalnarkoba
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

2 Anak di Bawah Umur Jadi PSK Online dengan Dibantu 4 Temannya di Samarinda Lewat MiChat
Hukum & KriminalNews

2 Anak di Bawah Umur Jadi PSK Online dengan Dibantu 4 Temannya di Samarinda Lewat MiChat

By
Devi Nila Sari
Awas! Jahil Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta
Hukum & Kriminal

Awas! Jahil Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta

By
Devi Nila Sari
Mutilasi Sadis di Surabaya-Mojokerto: Alvi Maulana Bunuh Pacar Lalu Potong Jasad Jadi Ratusan Bagian
Hukum & KriminalTrending

Mutilasi Sadis di Surabaya-Mojokerto: Alvi Maulana Bunuh Pacar Lalu Potong Jasad Jadi Ratusan Bagian

By
Wili Wili
Sering Dipaksa Berhubungan Badan, Pacar Ingin Pisah Malah Ditodong Pisau
News

Sering Dipaksa Berhubungan Badan, Pacar Ingin Pisah Malah Ditodong Pisau

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?