By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 5 Februari 2026 Turun ke Rp2,956 Juta
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 5 Februari 2026 Turun ke Rp2,956 Juta

Wili Wili
Last updated: Februari 5, 2026 12:35 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 5 Februari 2026 Turun ke Rp2,956 Juta
Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 5 Februari 2026 Turun ke Rp2,956 Juta. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis (5/2/2026). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.57 WIB, harga emas Antam turun Rp17.000 menjadi Rp2.956.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.973.000 per gram.

Contents
  • Rincian Harga Emas Batangan Antam Terbaru
  • Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini berada di level Rp2.720.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah pada Rabu (4/2/2026) sore, harga emas sempat mengalami kenaikan sebesar Rp27.000 per gram.

Harga emas Antam yang tercantum berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Adapun harga di gerai penjualan lainnya bisa berbeda, tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing butik.

Rincian Harga Emas Batangan Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.528.000

  • 1 gram: Rp2.956.000

  • 2 gram: Rp5.852.000

  • 3 gram: Rp8.753.000

  • 5 gram: Rp14.555.000

  • 10 gram: Rp29.055.000

  • 25 gram: Rp72.512.000

  • 50 gram: Rp144.945.000

  • 100 gram: Rp289.812.000

  • 250 gram: Rp724.265.000

  • 500 gram: Rp1.448.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.896.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Dalam transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak tersebut adalah:

  • 1,5 persen bagi pemegang NPWP

  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai penjualan.

Sementara itu, berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari kewajiban PPh saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas tetap diwajibkan memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya sebesar 0,45 persen.

Penurunan harga emas Antam hari ini dapat menjadi perhatian bagi investor maupun masyarakat yang tengah mempertimbangkan transaksi jual atau beli emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:buyback emas antamemas antam terbaruemas turunharga emas antamHarga Emas Hari Iniharga logam muliainvestasi emaspajak emas antam
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Utang, Insentif, dan Gaji ASN Bakal Tak Terbayar
Trending

Utang, Insentif, dan Gaji ASN Bakal Terbayar. Edward: Pemkab Harus Optimis

By
akurasi 2019
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
PeristiwaTrending

Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

By
Wili Wili
Harga Emas di Pegadaian Melonjak, Pemilik Emas Bisa Berpesta
EkonomiTrending

Harga Emas di Pegadaian Melonjak, Pemilik Emas Bisa Berpesta

By
akurasi 2019
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mahyunadi Usulkan Nama Awang Faroek Jadi Nama Jalan Tol Balsam
Trending

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mahyunadi Usulkan Nama Awang Faroek Jadi Nama Jalan Tol Balsam

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?