Sidang Cerai Boiyen dan Rully Anggi Akbar Kembali Ditunda, Dijadwalkan Lagi 24 Februari
Mediasi Menunggu Kehadiran Prinsipal pada Sidang 24 Februari 2026

![]()
Akurasi.id – Sidang lanjutan perceraian komedian Yeni Rahmawati atau Boiyen dengan suaminya, Rully Anggi Akbar, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, pada Selasa (3/2/2026). Namun, persidangan kembali harus ditunda lantaran kedua belah pihak tidak menghadiri agenda sidang tersebut.
Boiyen tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Anselmus Mallofiks. Sementara itu, Rully Anggi Akbar selaku pihak tergugat beserta kuasa hukumnya sama sekali tidak hadir di persidangan. Majelis hakim pun memutuskan untuk kembali melakukan pemanggilan terhadap tergugat dan menjadwalkan ulang sidang pada 24 Februari 2026.
“Agenda hari ini memang panggilan kedua. Klien kami, Mbak Yeni Rahmawati, tidak hadir dan pihak tergugat juga belum hadir. Sidang akan dilanjutkan pada 24 Februari mendatang,” ujar Anselmus Mallofiks kepada awak media di PA Tigaraksa.
Menurut Anselmus, majelis hakim berharap kedua prinsipal dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum dapat berjalan lebih jelas dan terbuka. Apabila kedua belah pihak hadir, besar kemungkinan sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Diharapkan hadir ya. Hakim juga berharap kedua prinsipal datang. Kalau hadir, kemungkinan akan dilanjutkan ke mediasi. Namun jika tetap tidak hadir, menurut majelis hakim, sidang akan masuk ke tahap pembuktian,” jelasnya.
Hingga saat ini, perkara perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar baru memasuki sidang kedua. Anselmus belum dapat mengungkapkan alasan gugatan cerai yang diajukan kliennya karena telah masuk dalam substansi perkara dan bersifat privat.
“Kalau alasan perceraian itu sudah masuk substansi perkara dan sangat privat. Kami harus menghormati privasi Mbak Yeni,” tuturnya.
Anselmus juga mengungkapkan kondisi Boiyen yang disebut masih terkejut dengan berbagai persoalan yang menyeret nama sang suami di media sosial. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perdebatan maupun laporan-laporan yang disampaikan pihak Rully ke publik.
“Klien kami sama sekali tidak mengetahui soal perdebatan atau lapor-laporan yang beredar di media sosial. Itu tidak benar jika dikaitkan dengan Mbak Yeni,” tegasnya.
Dalam gugatan cerai tersebut, Boiyen diketahui hanya mengajukan permohonan perceraian tanpa menuntut pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Anselmus menyebut perkara ini masih berada pada tahap awal dan akan melihat perkembangan selanjutnya.
Sebagai informasi, Boiyen resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap Rully Anggi Akbar pada 20 Januari 2026 di Pengadilan Agama Tigaraksa. Kabar ini pun mengejutkan publik mengingat usia pernikahan keduanya yang terbilang masih sangat singkat.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









