
![]()
Akurasi.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI. Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Direksi (Radir) yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, menyusul pengunduran diri Direktur Utama sebelumnya, Iman Rachman.
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Sunandar, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa Jeffrey Hendrik telah ditetapkan sebagai Pjs Dirut BEI sejak Radir berlangsung.
“Sudah resmi, Pak Jeffrey. Diputuskan di Rapat Direksi hari Jumat lalu,” ujar Sunandar saat ditemui di Press Room wartawan Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Namun demikian, Sunandar menjelaskan bahwa peresmian administratif Pjs Dirut BEI masih menunggu surat pengunduran diri resmi dari Direktur Utama sebelumnya, sesuai mekanisme dan tata kelola perusahaan.
Sebelumnya, Iman Rachman mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pribadi atas dinamika pasar, khususnya tekanan yang dialami Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam sepekan terakhir.
Menurut Iman, meski perdagangan sempat menunjukkan perbaikan, keputusan mundur dinilai sebagai langkah terbaik demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas pasar modal nasional.
“Seluruh dokumentasi dan administrasi akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Nantinya akan ditunjuk Plt sampai ada direktur utama baru secara definitif,” tegas Iman.
Penunjukan pejabat sementara Direktur Utama BEI sendiri mengacu pada Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris BEI. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Direktur Utama, salah satu anggota direksi wajib ditunjuk sebagai pejabat sementara berdasarkan keputusan direksi dan harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris hingga pengganti definitif ditetapkan.
Saat ini, Jeffrey Hendrik juga menjabat sebagai Direktur Pengembangan BEI. Ia mulai aktif menjalankan tugas sebagai Pjs Dirut BEI sejak keputusan Radir diambil pada 30 Januari 2026.
“Waktu hari Jumat langsung,” ungkap Sunandar.
Dengan penunjukan ini, BEI memastikan roda organisasi dan operasional pasar modal tetap berjalan normal sembari menunggu proses penunjukan Direktur Utama BEI secara definitif.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









