HeadlinePeristiwa

Pemprov DKI Terapkan WFH dan PJJ hingga 28 Januari 2026 Imbas Cuaca Ekstrem dan Banjir

Pemprov DKI Minta ASN, Pekerja Swasta, dan Sekolah Patuhi Surat Edaran

Loading

Akurasi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta, serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas cuaca ekstrem dan banjir yang melanda Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan telah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan WFH dan PJJ.

“Saya memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan Work From Home,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (23/1).

Selain itu, Pramono juga mengizinkan Disdik DKI Jakarta menerapkan PJJ atau school from home guna menyikapi cuaca ekstrem yang berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran. Dinas Tenaga Kerja bagi para pekerja, sedangkan Dinas Pendidikan untuk para siswa,” ujarnya.

Berlaku hingga 28 Januari 2026

Pramono menjelaskan, kebijakan WFH dan PJJ diberlakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat, sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas akibat curah hujan tinggi yang berpotensi menimbulkan banjir di berbagai wilayah Jakarta.

Kebijakan ini awalnya berlaku hingga 27 Januari 2026, namun kemudian diperpanjang hingga Rabu, 28 Januari 2026, dengan kemungkinan perpanjangan kembali jika kondisi cuaca masih ekstrem. Aturan tersebut juga berlaku bagi perusahaan dan sekolah swasta di Jakarta.

Ketentuan PJJ dari Disdik DKI Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 tentang pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota. Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Adapun ketentuan PJJ dalam surat edaran tersebut antara lain:

  1. Seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.

  2. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis.

  3. Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid.

  4. Ketentuan ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

WFH untuk ASN dan Pekerja Swasta

Aturan WFH bagi ASN tertuang dalam SE Sekda DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026, sementara WFH untuk pekerja swasta diatur dalam SE Kadisnakertransgi Nomor e-0001/SE/2026. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan prediksi cuaca dari BPBD DKI Jakarta melalui surat nomor e-0016/TB.01.02 tertanggal 22 Januari 2026.

Namun, WFH dikecualikan bagi instansi atau sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan beroperasi 24 jam, seperti layanan kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar. Perusahaan di sektor tersebut diminta tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional sesuai kebutuhan dan tingkat risiko di lapangan.

Imbauan Pemprov DKI

Melalui akun Instagram resminya, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi dan membatasi aktivitas berisiko.

“Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar,” tulis Pemprov DKI.

Pemprov juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika terjadi keadaan darurat melalui Jakarta Siaga 112, serta memantau kondisi banjir melalui aplikasi JAKI, situs pantaubanjir.jakarta.go.id, BMKG, dan BPBD. Selain itu, Posko Siaga Bencana beroperasi 24 jam di seluruh kantor wali kota dan kabupaten di Jakarta.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button