PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Tembus Rekor Tertinggi, Naik ke Rp2.675.000 per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Cetak All Time High, Buyback Ikut Naik

Loading

Akurasi.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah atau all time high (ATH). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Kamis (15/1/2026), harga emas Antam 24 karat naik Rp10.000 dari sebelumnya Rp2.665.000 menjadi Rp2.675.000 per gram.

Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan harga emas yang telah berlangsung sejak 10 Januari 2026. Rekor harga tertinggi sebelumnya baru saja tercatat pada Rabu (14/1/2026) di level Rp2.665.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 menjadi Rp2.521.000 per gram. Harga buyback merupakan patokan harga yang diterima konsumen ketika menjual kembali emas ke Antam.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Mengacu pada situs Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan Antam per Kamis (15/1/2026):

Jasa SMK3 dan ISO
  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.387.500

  • Harga emas 1 gram: Rp2.675.000

  • Harga emas 2 gram: Rp5.290.000

  • Harga emas 3 gram: Rp7.910.000

  • Harga emas 5 gram: Rp13.150.000

  • Harga emas 10 gram: Rp26.245.000

  • Harga emas 25 gram: Rp65.487.000

  • Harga emas 50 gram: Rp130.895.000

  • Harga emas 100 gram: Rp261.712.000

  • Harga emas 250 gram: Rp654.015.000

  • Harga emas 500 gram: Rp1.307.820.000

  • Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.615.600.000

Dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di kisaran Rp2.584.000 hingga Rp2.675.000 per gram. Sementara dalam satu bulan terakhir, harga emas menguat di rentang Rp2.464.000 hingga Rp2.675.000 per gram.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.

Kenaikan harga emas Antam ini mencerminkan tingginya minat investor terhadap emas sebagai aset lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi global.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button