
![]()
Akurasi.id – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, setelah dipastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Kepastian penghentian penyelidikan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. Ia menyebut keputusan itu diambil usai penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan para saksi.
“Iya benar, penyelidikan dihentikan karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi hingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa perkara ini belum sepenuhnya tertutup. Polisi membuka peluang untuk kembali mendalami kasus tersebut apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Dengan senang hati, penyelidik selalu membuka tangan. Jika ada bukti baru yang valid dari pihak keluarga, maka akan kami dalami kembali,” ujar Budi.
Arya Daru Pangayunan diketahui merupakan diplomat muda asal Yogyakarta yang bertugas di Kementerian Luar Negeri. Kasus kematiannya sempat menjadi perhatian publik. Kepolisian memastikan akan tetap terbuka terhadap informasi baru guna menjamin transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









