By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Diputus, Ini Penjelasan Hak Asuh Anak
PeristiwaTrending

Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Diputus, Ini Penjelasan Hak Asuh Anak

Wili Wili
Last updated: Januari 8, 2026 4:38 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Diputus, Ini Penjelasan Hak Asuh Anak
Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Diputus, Ini Penjelasan Hak Asuh Anak. Foto: Instagram.
SHARE

Akurasi.id – Pengadilan Agama telah resmi memutus perceraian antara anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, dan mantan Gubernur Jawa Barat yang juga politikus Golkar, Ridwan Kamil. Putusan tersebut sekaligus menyorot perhatian publik terkait pengaturan pengasuhan anak, khususnya Camillia Azzahra (21) dan Arkana Aidan Misbach (5).

Dalam amar putusan pengadilan, hak asuh Camillia Azzahra ditetapkan berada di tangan Atalia Praratya. Hal ini dikarenakan Azzahra telah berusia dewasa sehingga secara hukum berhak menentukan pilihannya sendiri.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa dalam gugatan perceraian, pengadilan hanya mempertimbangkan anak kandung. Dalam hal ini, anak kandung Ridwan Kamil dan Atalia Praratya adalah almarhum Emmeril Kahn (Eril) dan Camillia Azzahra.

“Karena Camillia sudah dewasa, maka dia secara hukum berhak menentukan pilihannya sendiri dan memilih bersama Ibu Atalia,” ujar Debi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).

Berbeda dengan Azzahra, pengasuhan Arkana Aidan Misbach tidak tercantum dalam putusan pengadilan. Debi menjelaskan, hal itu disebabkan oleh status hukum Arkana yang bukan merupakan anak kandung.

“Terkait Arkana, statusnya bukan anak kandung, melainkan masih berstatus sebagai anak negara. Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia hanya memiliki izin pengasuhan atau foster care, bukan adopsi. Karena itu, Arkana tidak masuk dalam putusan hak asuh,” jelasnya.

Meski tidak diatur dalam amar putusan, Debi menegaskan bahwa Atalia Praratya dan Ridwan Kamil sepakat untuk tetap mengasuh Arkana secara bersama-sama pasca perceraian. Namun, teknis pembagian waktu pengasuhan masih akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

“Pengasuhan Arkana tetap dijalankan bersama-sama. Untuk teknisnya nanti akan diatur pembagian waktunya, berapa hari bersama Pak RK dan berapa hari bersama Ibu Atalia,” kata Debi.

Debi kembali menegaskan bahwa secara hukum, putusan cerai hanya mengatur hak asuh anak kandung. Adapun Arkana, karena berstatus sebagai anak negara dengan izin asuh (foster care), tidak termasuk dalam putusan tersebut.

“Jadi Arkana tidak masuk dalam putusan hak asuh. Hanya saja, sistem pengasuhannya dilakukan secara bersama-sama. Terkait teknis pembagian waktunya, nanti akan diatur lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Arkana Aidan MisbachAtalia PraratyaBerita PolitikCamillia Azzahrafoster carehak asuh anakPengadilan Agamaperceraian RK dan AtaliaRidwan Kamiltokoh nasional
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Imam Besar Masjid Nabawi Pimpin Doa Saat Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah SAW
HeadlinePeristiwa

Imam Besar Masjid Nabawi Pimpin Doa Saat Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah SAW

By
Wili Wili
Oknum Pegawai Pajak Tersangka KDRT: Dipicu Uang Kontrakan, Istri Alami Luka Serius
Hukum & KriminalTrending

Oknum Pegawai Pajak Tersangka KDRT: Dipicu Uang Kontrakan, Istri Alami Luka Serius

By
Wili Wili
Rekap MotoGP Mandalika 2024 Hari Kedua: Martin Pecahkan Rekor, Marquez Alami Crash Dua Kali
OtomotifTrending

Rekap MotoGP Mandalika 2024 Hari Kedua: Martin Pecahkan Rekor, Marquez Alami Crash Dua Kali

By
Wili Wili
Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
HeadlinePeristiwa

Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?