
![]()
Akurasi.id – Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus influencer kesehatan, dr Richard Lee, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan tanpa disertai penahanan.
Penetapan dr Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak. Ia menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan penyidik pada 15 Desember 2025.
“Perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Meski telah berstatus tersangka, dr Richard Lee tidak langsung ditahan. Penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Yang bersangkutan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” kata Reonald.
Pemeriksaan perdana dr Richard Lee sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/1/2026). Pihak kepolisian saat ini masih menunggu konfirmasi kehadiran yang bersangkutan.
“Apabila pada tanggal tersebut tidak ada informasi atau pemberitahuan kehadiran, maka akan dilayangkan panggilan berikutnya setelah 7 Januari,” jelas Reonald.
Hingga berita ini diturunkan, dr Richard Lee belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, dr Richard Lee sebelumnya melaporkan Doktif Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus tersebut, Doktif telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyebut Doktif tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun.
“Pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor,” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Selatan juga berencana memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Pemanggilan mediasi dijadwalkan pada 6 Januari 2026, dengan harapan dapat menghadirkan dr Richard Lee dan Doktif secara bersamaan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









